Laporan warga yang resah akibat operasional tempat hiburan malam yang melewati batas kewajaran akhirnya berbuah tindakan nyata. Puluhan personel gabungan diterjunkan ke wilayah Mangkutana untuk melakukan penyegelan terhadap tujuh lokasi usaha hiburan yang dinilai melanggar ketentuan. Langkah tersebut merupakan buah dari kesepakatan lintas sektor yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, camat, hingga aparat desa dan kelurahan setempat.

Indra Fawzy selaku Kepala Satpol PP Luwu Timur menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keluhan masyarakat yang sudah lama merasa terusik. Pihaknya menegaskan bahwa penutupan tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan respons terhadap pengaduan yang masuk. Sebelumnya, kata dia, pengelola sudah berkali-kali diberi peringatan agar mematuhi jam operasional, tetapi teguran tersebut tidak pernah diindahkan. Alih-alih berubah, aktivitas mereka justru berpotensi menimbulkan gangguan sosial di tengah warga.

Dalam proses eksekusi di lapangan pada Sabtu (21/06/25), petugas memasang segel resmi sebagai penanda bahwa tempat usaha tersebut dilarang beroperasi. Keseluruhan proses berjalan aman tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola. Situasi kondusif ini disebut Indra sebagai bukti bahwa para pengusaha memahami konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan.

Rapat koordinasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menghasilkan komitmen untuk mengembalikan ketertiban umum. Para peserta sepakat bahwa ketentraman warga adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Penegakan aturan ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga wibawa hukum di mata masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang berniat meniru perilaku serupa.

Pemerintah daerah berharap penyegelan ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemilik usaha hiburan malam di wilayah itu. Kesadaran bahwa hukum harus ditegakkan dan ketertiban adalah tanggung jawab kolektif menjadi pesan utama yang disampaikan dalam operasi ini. Melalui langkah tegas tersebut, pihak berwenang ingin menegaskan bahwa ruang untuk usaha tetap terbuka, tetapi tidak pada pelanggaran yang meresahkan publik.