Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

News

DPMD Lutim Tak Tahu Ada Permintaan Setoran Rp 750 Ribu Ke Kades, Larang Pakai Dana Desa

badge-check


					Suasana kantor DPMD Lutim beberapa waktu lalu. (Ist) Perbesar

Suasana kantor DPMD Lutim beberapa waktu lalu. (Ist)

Sebelumnya, Ketua Apdesi Lutim, Suharman membenarkan permintaan uang Rp 750 ribu untuk kebutuhan pengukuhan serentak pengurus koperasi desa merah putih. Uang ini bebernya, untuk menanggulangi biaya makan minum kegiatan.

“Itukan dipusatkan di satu tempat. Kalau pengukuhan per desa, lebih banyak anggaran. Banyak kabupaten lakukan launching,” kata Suharman kepada kolomdata.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu, (05/07/25).

Menurutnya, kepala desa boleh menggunakan dana operasional kepala desa yang 3 persen. Seperti pembuatan akta notaris koperasi merah putih Rp 2,5 juta, itu bersumber dari dana desa 3 persen itu.

“Edaran Menteri. Tiga persen itu, untuk operasional pemerintah desa. Tahun ini dalam rangka percepatan pembentukan koperasi desa merah putih, makanya bisa digunakan itu,” kata Suharman yang kini menjabat sebagai Kades Laro, Kecamatan Burau.

Dia mengaku, siap bertanggungjawab jika pengguna dana Rp 750 ribu untuk kebutuhan pengukuhan pengurus koperasi desa merah putih ini bermasalah. “Kalau tidak (setor uang Rp 750 ribu), nda usah ikut. Tapi nanti harus pengukuhan di desa masing-masing,” ungkapnya.

Salah satu kepala desa yang minta namanya tidak disebutkan membantah jika pengguna dana 3 persen yang dimaksud hanya mencover biaya akta notaris. Tidak ada biaya pengukuhan.

“Tidak ada itu. Tidak ada rekeningnya itu dana tiga persen. Tidak ada cantolannya. Bahaya sekali ini pengurus Apdesi,” kata kades yang minta namanya tidak disebutkan.

Dia bilang, cara permintaan uang Rp 750 ribu ini tidak baik. Sebab membawa nama Bupati Luwu Timur yang akan melakukan pelantikan. “Kesannya bagaimana yah. Tidak baik sekali. Itu sama halnya mau rusak pak Bupati,” imbuhnya kecewa. (*)

Baca Lainnya

Oknum Sales Anak Perusahaan Japfa Group Diduga Jadi Dalang Monopoli Pasar

11 Februari 2026 - 07:00 WITA

Kasek SMAN 20 Makassar Bingung, Dua Siswanya Dilaporkan ke Polisi

10 Februari 2026 - 16:09 WITA

Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur Usai Konsultasi di Kementerian dan BPN

2 Februari 2026 - 15:15 WITA

Smartwatch Farhan Gunawan Terdeteksi, Ada Harapan Kehidupan

19 Januari 2026 - 02:40 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal