Adanya kabar mengenai kewajiban setoran uang sebesar Rp 750 ribu dari setiap kepala desa di Kabupaten Luwu Timur memicu reaksi beragam. Permintaan yang dikaitkan dengan kebutuhan konsumsi untuk acara pengukuhan pengurus koperasi desa merah putih itu ternyata tidak diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Sang kepala dinas, Halsen, menyampaikan kebingungannya dan meminta klarifikasi mengenai siapa yang menginisiasi serta apa dasar dari pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat informasi apapun soal setoran ini, sebagaimana disampaikannya melalui pesan singkat pada Sabtu pekan lalu.

Acara yang menjadi alasan ditariknya dana tersebut adalah pengukuhan serentak pengurus koperasi desa merah putih yang dijadwalkan berlangsung di Desa Lakawali, Kecamatan Malili, pada Sabtu tanggal 12 Juli. Dari informasi yang beredar, setiap kades diminta menyerahkan uang tersebut paling lambat Kamis tanggal 10 Juli, dengan penyerahan dilakukan ke DPK di masing-masing desa. Sekretaris DPMD Lutim, Hasan Dalle, juga mengaku belum pernah mendengar soal instruksi serupa. Ia bahkan masih berencana untuk mengonfirmasi kebenaran kabar ini kepada pihak-pihak terkait. Yang lebih mengejutkan, ia menampik anggapan bahwa dana desa sebesar 3 persen bisa digunakan untuk membiayai kegiatan pengukuhan ini. Menurutnya, alokasi tersebut hanya diperuntukkan bagi pengurusan akta notaris koperasi desa merah putih, dan sudah melalui proses asistensi resmi.

Di sisi lain, Ketua Apdesi Lutim, Suharman, justru membenarkan adanya permintaan dana itu. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut memang dibutuhkan untuk menutup biaya konsumsi selama kegiatan berlangsung. Dengan dipusatkannya acara di satu lokasi, ia berargumen bahwa biaya yang dikeluarkan justru lebih hemat jika dibandingkan dengan menggelar pengukuhan di tiap desa secara terpisah. Suharman, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Laro di Kecamatan Burau, menyebutkan bahwa penggunaan dana operasional kepala desa sebesar 3 persen diperbolehkan berdasarkan edaran menteri. Ia mencontohkan pembuatan akta notaris koperasi yang mencapai Rp 2,5 juta juga bersumber dari anggaran tersebut. Ia menambahkan bahwa pada tahun ini, anggaran itu bisa dialokasikan untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi desa merah putih. Suharman pun menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh jika penggunaan dana tersebut kemudian menimbulkan persoalan. Ia bahkan memberi ultimatum bahwa kades yang tidak ikut menyetor tidak akan dilibatkan dalam acara pengukuhan, dan harus menggelar acara sendiri di desanya masing-masing.

Sikap berbeda justru ditunjukkan oleh sejumlah kepala desa lainnya. Seorang kades yang memilih menyembunyikan identitasnya membantah bahwa dana 3 persen hanya dipakai untuk akta notaris. Ia bersikeras tidak ada pos anggaran yang secara resmi menaungi biaya pengukuhan ini, sehingga kegiatan tersebut tidak memiliki dasar pencairan yang jelas. Kades tersebut juga menyayangkan cara penarikan uang yang dilakukan secara terkesan memaksa. Ia khawatir hal ini akan mencoreng nama baik Bupati Luwu Timur yang rencananya akan melantik pengurus koperasi tersebut. Baginya, tindakan semacam ini sangat tidak elok dan berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap pimpinan daerah, bahkan ia menyebutnya sebagai upaya yang bisa merusak reputasi bupati. Ia pun mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas pola komunikasi dan pendekatan yang digunakan dalam menarik dana tersebut. (*)