Menu

Mode Gelap
Warga Sorowako Digegerkan Penemuan Mayat Lansia Pileg DPRD Digabung Pilkada, Digelar Paling Lambat 2 Tahun 6 Bulan Setelah Presiden Dilantik  BKK Rp 1 Miliar Tak Dicairkan, Program 1 Desa 1 Tahfidz Terhenti Jihadin Peruge Resmi Jabat Wakil Ketua I DPRD Lutim  AKBP Ario Putranto Ganti Posisi AKBP Zulkarnain Sebagai Kapolres Lutim  “Menjadi Asing di Rumah Sendiri”

Hukum dan Kriminal

Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap di Towuti, Satu Orang TO


					Ilustrasi pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi. (Ist) Perbesar

Ilustrasi pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi. (Ist)

Kolomdata.id — Penyalahgunaan narkotika cukup marak. Upaya pemberantasan juga tak henti-hentinya dilakukan. Dua orang pengedar narkoba akhirnya dibekuk.

 

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang pengendar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Kecamatan Towuti. Kedua jaringan pengendar ini, tak berkutik saat diamankan, sekitar pukul 09.30 WITA, Selasa, (17/06/25).

 

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah personel Satuan Narkoba, bergerak pagi hari. Yang pertama dibekuk lelaki berinisial YS (25).

 

Polisi menangkap YS di indekos, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Di dalam kamar indekos ditemukan 22 sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu-sabu seberat 6,16 gram (termasuk pembungkus).

 

Kemudian, ada 10 ball sachet kosong, satu buah timbangan digital, satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, satu kotak plastik bening, satu unit handphone android berwarna hitam dan uang tunai Rp 500 ribu diduga hasil jualan sabu-sabu.

 

“Penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan YS,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik.

 

Pemeriksaan awal pihak kepolisian beber Taufik, pelaku YS mengakui, sabu-sabu  tersebut miliknya dan rencananya akan diperjual belikan. “Jadi YS ini salah satu TO (Target Operasi) Operasi Antik Lipu 2025,” ungkap Taufik.

 

Satu jam setelah mengamankan YS, Satres Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan satu orang pengedar narkoba lagi. Lelaki berinisial YL (33) ditangkap di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek dan 1 unit handphone android warna biru.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” imbuh Taufik. (*)

Baca Lainnya

Warga Sorowako Digegerkan Penemuan Mayat Lansia

26 Juni 2025 - 13:19 WITA

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun 

23 Juni 2025 - 11:09 WITA

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Pemainnya Kabur Terbirit-birit

22 Juni 2025 - 03:09 WITA

Tipidter Polres Lutim Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi, Sita 5,4 Ton Jeriken Berisi Solar

18 Juni 2025 - 07:27 WITA

Pengepul BBM Bersubsidi Ditangkap, Polisi Amankan 54 Jeriken Berisi Solar yang Akan Dijual di Perusahaan Tambang

17 Juni 2025 - 13:28 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal