Kolomdata.id — Penyalahgunaan narkotika cukup marak. Upaya pemberantasan juga tak henti-hentinya dilakukan. Dua orang pengedar narkoba akhirnya dibekuk.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang pengendar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Kecamatan Towuti. Kedua jaringan pengendar ini, tak berkutik saat diamankan, sekitar pukul 09.30 WITA, Selasa, (17/06/25).
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah personel Satuan Narkoba, bergerak pagi hari. Yang pertama dibekuk lelaki berinisial YS (25).
Polisi menangkap YS di indekos, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Di dalam kamar indekos ditemukan 22 sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu-sabu seberat 6,16 gram (termasuk pembungkus).
Kemudian, ada 10 ball sachet kosong, satu buah timbangan digital, satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, satu kotak plastik bening, satu unit handphone android berwarna hitam dan uang tunai Rp 500 ribu diduga hasil jualan sabu-sabu.
“Penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan YS,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik.
Pemeriksaan awal pihak kepolisian beber Taufik, pelaku YS mengakui, sabu-sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diperjual belikan. “Jadi YS ini salah satu TO (Target Operasi) Operasi Antik Lipu 2025,” ungkap Taufik.
Satu jam setelah mengamankan YS, Satres Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan satu orang pengedar narkoba lagi. Lelaki berinisial YL (33) ditangkap di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek dan 1 unit handphone android warna biru.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” imbuh Taufik. (*)