Peredaran gelap narkotika di wilayah Luwu Timur kembali mendapat pukulan telak. Aparat kepolisian berhasil melumpuhkan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran sabu-sabu di Kecamatan Towuti, di mana salah satunya bahkan telah masuk dalam daftar buruan prioritas. Operasi yang digelar pada Selasa pagi, 17 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WITA ini berhasil mengamankan barang bukti dengan total berat lebih dari enam gram sabu-sabu beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur hingga akhirnya mereka bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dari pengembangan informasi itulah, seorang pria berinisial YS (25) berhasil dibekuk lebih dulu di dalam kamar indekosnya tanpa perlawanan berarti. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan 22 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 6,16 gram beserta pembungkusnya.
Selain sabu-sabu, dari tangan YS polisi juga menyita sepuluh ball sachet kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas ulang, satu buah timbangan digital, satu pipet plastik yang difungsikan sebagai sendok sabu, satu kotak plastik bening, sebuah handphone android berwarna hitam, serta uang tunai senilai Rp 500 ribu. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan sabu-sabu yang selama ini dilakukan oleh YS. Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan segera diedarkan kepada para pembeli.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengungkapkan bahwa YS ternyata bukan sembarang pengedar. Ia merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu 2025 yang tengah gencar dilakukan oleh jajaran kepolisian. Fakta ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian memang telah memantau pergerakan YS jauh sebelum penangkapan dilakukan, dan operasi ini adalah buah dari kerja intelijen yang matang di lapangan.
Belum genap satu jam berlalu setelah penangkapan pertama, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Nasruddin bersama KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong beserta sejumlah personel kembali mendapatkan hasil. Seorang pria lain berinisial YL (33) berhasil diamankan di wilayah yang sama, yakni Desa Wawondula. Penangkapan kedua ini memperlihatkan betapa cepat dan sigapnya pergerakan tim di lapangan dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari tangan YL, petugas menyita empat sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,67 gram, satu sachet kosong bekas pemakaian, satu buah tempat rokok, dan satu unit handphone android berwarna biru.
Atas perbuatan keduanya, YS dan YL kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang telah merusak generasi bangsa.
Menyikapi keberhasilan operasi ini, Bripka Andi Muh Taufik kembali menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menghimbau agar warga tidak segan-segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak yang berwenang. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba. Kolaborasi semacam ini dinilai sangat krusial untuk terus digalakkan demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan aman.

Tinggalkan Balasan