Kolomdata.id – Sejumlah aksi pencurian dilaporkan terjadi di beberapa kios di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terduga pelaku menggunakan modus mengalihkan perhatian penjual sebelum membawa kabur barang dagangan, terutama rokok dalam jumlah besar.
Kapolsek Malili IPTU Awaluddin mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, kurang dari enam jam setelah aduan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IG (35) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, pada Jumat (6/2/2026).
“Tim bergerak cepat berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Kota Parepare,” ujar IPTU Awaluddin kepada wartawan.
Diketahui, IG merupakan warga Kabupaten Takalar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura memesan banyak barang di kios korban, kemudian meminta dibuatkan nota. Setelah itu, pelaku berpura-pura mengangkat barang pesanan ke kendaraan, namun langsung kabur tanpa melakukan pembayaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy
* Uang tunai hasil penjualan 7 (tujuh) slop rokok
* Nota pembelian dari kios korban
Saat ini IG tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Malili. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya TKP lain yang terkait dengan aksi pelaku.
Kapolsek Malili juga mengimbau para pemilik kios dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (rls/*)










