Awal tahun 2026 dibuka dengan pengungkapan tiga kasus kriminal menonjol oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Kombes Pol Arya Perdana, selaku Kapolrestabes Makassar, secara langsung memaparkan hasil penyidikan tersebut kepada publik dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang, Senin (05/01/2026). Dari ketiga perkara yang diungkap, dua di antaranya berujung pada hilangnya nyawa seseorang, sementara satu kasus lainnya melibatkan tindak kekerasan seksual yang direkam.

Peristiwa paling baru terjadi pada Jumat (02/01/2026), ketika seorang pria tewas setelah ditusuk oleh adik kandungnya sendiri. Pertengkaran yang dipicu oleh masalah penagihan uang ini berlangsung hingga pelaku yang kesal tidak mendapatkan uang sesuai kesepakatan akhirnya menusuk korban sebanyak dua kali. Tusukan pertama mengenai bagian tangan, sementara tusukan kedua yang fatal menghunjam area pinggang korban hingga menyebabkan kematian. Untuk kasus ini, aparat penegak hukum menerapkan ketentuan dalam KUHP baru karena aksi tersebut terjadi di tahun 2026. Pelaku kini terancam hukuman paling berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 459 KUHP, dengan pasal-pasal subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, sebuah kasus pembunuhan lainnya terungkap dan terjadi tepat di malam pergantian tahun, 31 Desember 2025. Peristiwa nahas ini bermula dari aksi tawuran yang dipicu oleh permainan petasan. Sekitar enam orang tersangka terlibat dalam penganiayaan bersama-sama di muka umum yang berakhir dengan tewasnya seorang korban akibat pengeroyokan. Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa karena waktu kejadian masih berada pada tahun 2025, maka regulasi hukum yang lama yang diberlakukan. Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 338 KUHP lama disangkakan kepada para pelaku yang terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Ironisnya, salah satu dari tersangka dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ketiga yang diungkap memiliki lokasi berbeda, yakni di perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate. Pasangan suami istri bernama Sukarno dan Sumarniati menjadi tersangka atas tindakan bejat mereka terhadap seorang korban yang diinisialkan K. Kedua pelaku menuduh korban memiliki hubungan spesial dengan salah satu dari mereka. Korban yang tidak berdaya kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar, dianiaya, dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Aksi biadab tersebut bahkan terekam dalam sebuah video yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. Dalam penjelasannya, Kapolrestabes menyebutkan bahwa selain penyiksaan fisik, korban juga diperkosa oleh kedua tersangka secara bergantian.

Dari proses penyidikan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa rekaman video dan juga bukti persetubuhan untuk memperkuat dakwaan. Tindakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih spesifiknya, mereka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2). Diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun untuk perkara ini, serta membayar denda yang jumlahnya bisa mencapai Rp300 juta. (*)