Kolomdata.id — Kuasa Hukum, HM Siddiq BM melayangkan somasi lagi ke DPRD Lutim. Jangan melakukan pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur tanpa ada keputusan PTUN.
Surat somasi HM Siddiq BM, yang dilayangkan oleh pengacaranya Said, S.H dan Aswar Said, sesungguhnya peringatan yang baik. Ada upaya HM Siddiq BM untuk melindungi rekan-rekan di DPRD Lutim.
Hal ini jelas tertuang dalam surat somasi yang dibuat di Makassar, Selasa, (09/06/26). Dalam surat itu disebutkan;
“Bahwa apabila Penegasan Somasi ini tidak diindahkan sebelum adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, maka kami selaku kuasa hukum atas nama HM. SIDDIQ BM, S.H akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun secara pidana”
Kalimat terakhir pada surat somasi ini, peringatan sekaligus isyarat bagi rekan-rekan HM Siddiq BM di DPRD. Ia tak ingin, rekannya berhadapan hukum atas upayanya mempertahankan hak-haknya.
Said menyebut dalam surat somasinya, gugatan HM Siddiq BM, telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor Perkara: Nomor 29/G/2025/PTUN.MKS 05/06/2025. Panggilan Sidang tanggal: Kamis, 12 Juni 2025, Jam Sidang : Pukul : 10:00 Wita.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan agar kiranya tidak melakukan rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024 – 2029, sesuai Keputusan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur Nomor 10/Bamus/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 atas nama JIHADIN PERUGE,” tulis Said di surat somasi yang ditujukan ke DPRD Lutim. (*)