Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Politik

Kuasa Hukum HM Siddiq BM Somasi DPRD Lutim, Jangan Melantik Sebelum Ada Keputusan PTUN


					Anggota DPRD Lutim foto bersama usai menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Kolomdat.id) Perbesar

Anggota DPRD Lutim foto bersama usai menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Kolomdat.id)

Kolomdata.id — Kuasa Hukum, HM Siddiq BM melayangkan somasi lagi ke DPRD Lutim. Jangan melakukan pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur tanpa ada keputusan PTUN.

 

Surat somasi HM Siddiq BM, yang dilayangkan oleh pengacaranya Said, S.H dan Aswar Said, sesungguhnya peringatan yang baik. Ada upaya HM Siddiq BM untuk melindungi rekan-rekan di DPRD Lutim.

 

Hal ini jelas tertuang dalam surat somasi yang dibuat di Makassar, Selasa, (09/06/26).  Dalam surat itu disebutkan;

 

“Bahwa apabila Penegasan Somasi ini tidak diindahkan sebelum adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, maka kami selaku kuasa hukum atas nama HM. SIDDIQ BM, S.H akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun secara pidana”

 

Kalimat terakhir pada surat somasi ini, peringatan sekaligus isyarat bagi rekan-rekan HM Siddiq BM di DPRD. Ia tak ingin, rekannya berhadapan hukum atas upayanya mempertahankan hak-haknya.

 

Said menyebut dalam surat somasinya, gugatan HM Siddiq BM, telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor Perkara: Nomor 29/G/2025/PTUN.MKS 05/06/2025. Panggilan Sidang tanggal: Kamis, 12 Juni 2025, Jam Sidang : Pukul : 10:00 Wita.

 

“Oleh karena itu, kami menyampaikan agar kiranya tidak melakukan rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024 – 2029, sesuai Keputusan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur Nomor 10/Bamus/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 atas nama JIHADIN PERUGE,” tulis Said di surat somasi yang ditujukan ke DPRD Lutim. (*)

 

Baca Lainnya

Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai

13 Oktober 2025 - 13:31 WITA

PDIP Punya Kans Kudeta Nasdem di Sulsel

9 Oktober 2025 - 15:54 WITA

Pengurus Baru PKS Sulsel Temui Wali Kota Appi, Siap Berkolaborasi Majukan Makassar

18 Agustus 2025 - 09:04 WITA

PKS Pinrang Dipimpin Pemuda 29 Tahun

15 Agustus 2025 - 07:36 WITA

Anak di Bawah Umur Bisa Memilih, Ini Syaratnya 

23 Juli 2025 - 04:04 WITA

Trending di Politik