Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Politik

Kuasa Hukum HM Siddiq BM Somasi DPRD Lutim, Jangan Melantik Sebelum Ada Keputusan PTUN


					Anggota DPRD Lutim foto bersama usai menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Kolomdat.id) Perbesar

Anggota DPRD Lutim foto bersama usai menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Kolomdat.id)

Kolomdata.id — Kuasa Hukum, HM Siddiq BM melayangkan somasi lagi ke DPRD Lutim. Jangan melakukan pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur tanpa ada keputusan PTUN.

 

Surat somasi HM Siddiq BM, yang dilayangkan oleh pengacaranya Said, S.H dan Aswar Said, sesungguhnya peringatan yang baik. Ada upaya HM Siddiq BM untuk melindungi rekan-rekan di DPRD Lutim.

 

Hal ini jelas tertuang dalam surat somasi yang dibuat di Makassar, Selasa, (09/06/26).  Dalam surat itu disebutkan;

 

“Bahwa apabila Penegasan Somasi ini tidak diindahkan sebelum adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, maka kami selaku kuasa hukum atas nama HM. SIDDIQ BM, S.H akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun secara pidana”

 

Kalimat terakhir pada surat somasi ini, peringatan sekaligus isyarat bagi rekan-rekan HM Siddiq BM di DPRD. Ia tak ingin, rekannya berhadapan hukum atas upayanya mempertahankan hak-haknya.

 

Said menyebut dalam surat somasinya, gugatan HM Siddiq BM, telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor Perkara: Nomor 29/G/2025/PTUN.MKS 05/06/2025. Panggilan Sidang tanggal: Kamis, 12 Juni 2025, Jam Sidang : Pukul : 10:00 Wita.

 

“Oleh karena itu, kami menyampaikan agar kiranya tidak melakukan rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024 – 2029, sesuai Keputusan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur Nomor 10/Bamus/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 atas nama JIHADIN PERUGE,” tulis Said di surat somasi yang ditujukan ke DPRD Lutim. (*)

 

Baca Lainnya

Gerakan Rakyat Gowa Konsolidasi, Targetkan Penguatan Basis hingga Desa

2 Februari 2026 - 08:12 WITA

RMS Dikabarkan Mundur dari Nasdem, Bergabung ke PSI?

15 Januari 2026 - 13:29 WITA

Bawaslu Sulsel Satukan Persepsi Perencanaan Program

8 Januari 2026 - 16:51 WITA

84% Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

7 Januari 2026 - 13:52 WITA

KPU Makassar Bangun SInergi dengan Cabang Dinas Disdik Sulsel

6 Januari 2026 - 16:42 WITA

Trending di Politik