Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

Politik

Kuasa Hukum HM Siddiq BM Somasi DPRD Lutim, Jangan Melantik Sebelum Ada Keputusan PTUN

badge-check


					Anggota DPRD Lutim foto bersama usai menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Kolomdat.id) Perbesar

Anggota DPRD Lutim foto bersama usai menggelar rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Kolomdat.id)

Kolomdata.id — Kuasa Hukum, HM Siddiq BM melayangkan somasi lagi ke DPRD Lutim. Jangan melakukan pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur tanpa ada keputusan PTUN.

 

Surat somasi HM Siddiq BM, yang dilayangkan oleh pengacaranya Said, S.H dan Aswar Said, sesungguhnya peringatan yang baik. Ada upaya HM Siddiq BM untuk melindungi rekan-rekan di DPRD Lutim.

 

Hal ini jelas tertuang dalam surat somasi yang dibuat di Makassar, Selasa, (09/06/26).  Dalam surat itu disebutkan;

 

“Bahwa apabila Penegasan Somasi ini tidak diindahkan sebelum adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, maka kami selaku kuasa hukum atas nama HM. SIDDIQ BM, S.H akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun secara pidana”

 

Kalimat terakhir pada surat somasi ini, peringatan sekaligus isyarat bagi rekan-rekan HM Siddiq BM di DPRD. Ia tak ingin, rekannya berhadapan hukum atas upayanya mempertahankan hak-haknya.

 

Said menyebut dalam surat somasinya, gugatan HM Siddiq BM, telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor Perkara: Nomor 29/G/2025/PTUN.MKS 05/06/2025. Panggilan Sidang tanggal: Kamis, 12 Juni 2025, Jam Sidang : Pukul : 10:00 Wita.

 

“Oleh karena itu, kami menyampaikan agar kiranya tidak melakukan rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024 – 2029, sesuai Keputusan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur Nomor 10/Bamus/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 atas nama JIHADIN PERUGE,” tulis Said di surat somasi yang ditujukan ke DPRD Lutim. (*)

 

Baca Lainnya

Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027

8 Maret 2026 - 18:13 WITA

Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM 

6 Maret 2026 - 13:55 WITA

Gerakan Rakyat Gowa Konsolidasi, Targetkan Penguatan Basis hingga Desa

2 Februari 2026 - 08:12 WITA

RMS Dikabarkan Mundur dari Nasdem, Bergabung ke PSI?

15 Januari 2026 - 13:29 WITA

Bawaslu Sulsel Satukan Persepsi Perencanaan Program

8 Januari 2026 - 16:51 WITA

Trending di Politik