Kuasa hukum HM Siddiq BM, Said, S.H bersama Aswar Said, kembali mengirimkan peringatan tertulis kepada DPRD Luwu Timur. Isyarat dalam surat tersebut sangat jelas: jangan sekali-kali menggelar pelantikan Wakil Ketua I sebelum ada putusan final dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Peringatan yang disampaikan di Makassar pada Selasa, 9 Juni 2026 ini, pada hakikatnya merupakan langkah preventif agar kawan-kawan HM Siddiq BM di parlemen tidak terseret persoalan hukum.
Sebenarnya, somasi ini lahir dari niat baik untuk melindungi para anggota dewan. HM Siddiq BM tidak ingin rekan-rekannya menghadapi risiko pidana maupun perdata hanya karena menjalankan proses politik yang belum memiliki landasan hukum tetap. Dalam surat yang sama, kuasa hukum menegaskan bahwa apabila peringatan ini tetap diabaikan, maka upaya hukum lanjutan akan segera ditempuh, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Perkara yang menjadi akar persoalan ini sudah tercatat secara resmi di PTUN Makassar dengan nomor 29/G/2025/PTUN.MKS sejak 5 Juni 2025. Agenda persidangan perdana telah dijadwalkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dimulai pukul 10.00 Wita. Dari sini terlihat, gugatan HM Siddiq BM bukanlah isapan jempol, melainkan sudah berjalan di meja hijau sebelum tenggat waktu yang dinilai krusial oleh kuasa hukum.
Surat peringatan itu juga memuat permintaan tegas agar DPRD tidak melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji untuk jabatan Wakil Ketua I yang merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024–2029. Penunjukan JIHADIN PERUGE sebagai calon pengganti, yang tertuang dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur Nomor 10/Bamus/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025, dinilai belum bisa dieksekusi karena masih ada ganjalan hukum yang belum tuntas.
Kalimat penutup dalam somasi tersebut sesungguhnya merupakan sinyal keras sekaligus ajakan berhati-hati. HM Siddiq BM melalui pengacaranya mengingatkan bahwa mempertahankan hak tidak boleh membuat orang lain ikut menjadi korban. Jika pelantikan tetap dipaksakan sebelum ada keputusan PTUN yang inkracht, maka konsekuensi hukumnya akan ditanggung bersama. Itulah sebabnya, peringatan ini patut disikapi serius oleh seluruh pihak di DPRD Lutim, bukan sekadar formalitas belaka.

Tinggalkan Balasan