Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Politik

MH Siddiq BM Tak Ingin Hentikan Pelantikan Jihadin Peruge Sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim


					Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM

Kolomdata.id — Pelantikan Jihadin Peruge dijadwalkan pekan depan. HM Siddiq BM tak ingin menghalangi apalagi menghentikan.

 

HM Siddiq BM meminta kepada seluruh keluarga dan kerabat tidak bertindak (demonstrasi, red). Ia meminta, agar seluruh keluarga beserta sahabat tak mengganggu proses berjalannya pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu, Jihadin Peruge, Rabu, (25/06/25).

 

“Saya tahu, gugatan ke PTUN memang tak akan menghentikan pelantikan Wakil Ketua I. Tetapi akan dihentikan sampai putusan PTUN keluar jika terjadi konflik (kerusuhan, red). Saya tak mau ini terjadi, ” kata politisi senior ini, Kamis, (19/06/25).

 

Sejak awal sambungnya, jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur tak dipersoalkan. Sudah Ikhlas. Namun, isu Pergantian Antar Waktu (PAW) membuatnya naik pitam. Makanya, upaya perlawanan diambil.

 

“Saya meminta kepada seluruh keluarga, kerabat, sahabat, dan seluruh masyarakat tidak melakukan aksi-aksi. Biarkan proses pergantian posisi (jabatan,red) ini diselesaikan secara hukum,” ungkapnya.

 

Pakar Hukum Administrasi Negara dan Pengamat Kebijakan Publik, Herman, mengatakan, het vermoeden van rechtmatigheid. Artinya, keputusan administrasi negara/tata usaha negara selalu dianggap sah, sampai dibuktikan sebaliknya.

 

“Artinya, in casu gugatan di PTUN terhadap SK tersebut, tidak dapat menjadi dasar hukum dihentikannya pelantikan tersebut. Tetapi bisa dihentikan jika terjadi tendensi politik (kemarahan publik hingga ada aksi yang dianggap merugikan). Dan dilanjutkan setelah ada putusan PTUN,” kata Herman melalui telepon WhatsApp.

 

Dosen Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar ini bilang, meski pelantikan sudah dilakukan, hal ini tak dapat menghentikan gugatan di PTUN. Jika putusan memulihkan seluruh hak penggugat, maka pelantikan dinyatakan batal secara hukum. (*)

 

Baca Lainnya

Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai

13 Oktober 2025 - 13:31 WITA

PDIP Punya Kans Kudeta Nasdem di Sulsel

9 Oktober 2025 - 15:54 WITA

Pengurus Baru PKS Sulsel Temui Wali Kota Appi, Siap Berkolaborasi Majukan Makassar

18 Agustus 2025 - 09:04 WITA

PKS Pinrang Dipimpin Pemuda 29 Tahun

15 Agustus 2025 - 07:36 WITA

Anak di Bawah Umur Bisa Memilih, Ini Syaratnya 

23 Juli 2025 - 04:04 WITA

Trending di Politik