Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Politik

MH Siddiq BM Tak Ingin Hentikan Pelantikan Jihadin Peruge Sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim


					Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM

Kolomdata.id — Pelantikan Jihadin Peruge dijadwalkan pekan depan. HM Siddiq BM tak ingin menghalangi apalagi menghentikan.

 

HM Siddiq BM meminta kepada seluruh keluarga dan kerabat tidak bertindak (demonstrasi, red). Ia meminta, agar seluruh keluarga beserta sahabat tak mengganggu proses berjalannya pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu, Jihadin Peruge, Rabu, (25/06/25).

 

“Saya tahu, gugatan ke PTUN memang tak akan menghentikan pelantikan Wakil Ketua I. Tetapi akan dihentikan sampai putusan PTUN keluar jika terjadi konflik (kerusuhan, red). Saya tak mau ini terjadi, ” kata politisi senior ini, Kamis, (19/06/25).

 

Sejak awal sambungnya, jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur tak dipersoalkan. Sudah Ikhlas. Namun, isu Pergantian Antar Waktu (PAW) membuatnya naik pitam. Makanya, upaya perlawanan diambil.

 

“Saya meminta kepada seluruh keluarga, kerabat, sahabat, dan seluruh masyarakat tidak melakukan aksi-aksi. Biarkan proses pergantian posisi (jabatan,red) ini diselesaikan secara hukum,” ungkapnya.

 

Pakar Hukum Administrasi Negara dan Pengamat Kebijakan Publik, Herman, mengatakan, het vermoeden van rechtmatigheid. Artinya, keputusan administrasi negara/tata usaha negara selalu dianggap sah, sampai dibuktikan sebaliknya.

 

“Artinya, in casu gugatan di PTUN terhadap SK tersebut, tidak dapat menjadi dasar hukum dihentikannya pelantikan tersebut. Tetapi bisa dihentikan jika terjadi tendensi politik (kemarahan publik hingga ada aksi yang dianggap merugikan). Dan dilanjutkan setelah ada putusan PTUN,” kata Herman melalui telepon WhatsApp.

 

Dosen Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar ini bilang, meski pelantikan sudah dilakukan, hal ini tak dapat menghentikan gugatan di PTUN. Jika putusan memulihkan seluruh hak penggugat, maka pelantikan dinyatakan batal secara hukum. (*)

 

Baca Lainnya

Musda Golkar Sulsel Digelar Januari

23 Desember 2025 - 13:30 WITA

Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel

23 Desember 2025 - 12:10 WITA

PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

22 Desember 2025 - 18:31 WITA

Golkar Makassar Bidik Kursi Ketua DPRD

21 Desember 2025 - 14:29 WITA

Muhidin Gantikan Taufan Pawe Sebagai Ketua Golkar Sulsel

19 Desember 2025 - 15:06 WITA

Trending di Politik