Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Hukum dan Kriminal

Penanganan Perkara di Polres Lutim Berjalan Adil, Akuntabel, dan Transparan


					Suasana Mapolres Luwu Timur di Kelurahan Malili, Kecamatan Malili. (ist) Perbesar

Suasana Mapolres Luwu Timur di Kelurahan Malili, Kecamatan Malili. (ist)

Kolomdata.id — Polres Lutim menangani beberapa perkara. Penanganannya, berjalan adil, akuntabel, dan transparan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan, bentuk transparansi dalam penanganan perkara merujuk pada keterbukaan dan akses informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Mulai dari informasi mengenai tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik, hingga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik

“Keterbukaan ini bertujuan untuk memastikan, bahwa proses hukum berupa penyelidikan dan penyidikan berjalan adil dan akuntabel,” kata Andi Muh Taufik melalui siaran pers, Minggu, (15/06/25).

Merujuk kepada pertanyaan publik tentang penanganan penganiayaan yang terjadi di Pakumanu, Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur ungkap Taufik, penanganan perkaranya berproses sebagaimana mestinya.

Dimana bebernya, pelapor yang merupakan korban Inisial R dengan terlapor Inisial Hj.R, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan kepada pelapor sesuai dengan tahapan.

“Bahwa dengan adanya JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang kemudian disertai dengan petunjuk (P.19) hal tersebut merupakan dinamika dari proses penyidikan suatu perkara. Dimana JPU ingin memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik benar-benar sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Bentuk transparansi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sambungnya, diwujudkan dalam bentuk pemberitahuan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kepada pelapor dan atau kepada kuasanya jika mengangkat kuasa hukum untuk menginformasikan tahapan yang dilaksanakan oleh penyidik.

“Hal ini sudah dilakukan. Jadi penanganan perkara berjalan adil, akuntabel, dan transparan,” imbuhnya. (rls/*)

Baca Lainnya

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

14 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Baru Dua Bulan Setelah Menikah, Istri Bongkar Kasus Pornografi Suami

16 September 2025 - 08:33 WITA

Pornografi

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Operasional Kecamatan Wasuponda 

11 September 2025 - 12:45 WITA

Gelar Perkara

Dianggap Tak Hormati Proses Hukum, YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti

5 September 2025 - 18:08 WITA

Direktur RSUD I Lagaligo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Cabul

21 Agustus 2025 - 12:27 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal