Kolomdata.id — Polres Lutim menangani beberapa perkara. Penanganannya, berjalan adil, akuntabel, dan transparan.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan, bentuk transparansi dalam penanganan perkara merujuk pada keterbukaan dan akses informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Mulai dari informasi mengenai tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik, hingga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
“Keterbukaan ini bertujuan untuk memastikan, bahwa proses hukum berupa penyelidikan dan penyidikan berjalan adil dan akuntabel,” kata Andi Muh Taufik melalui siaran pers, Minggu, (15/06/25).
Merujuk kepada pertanyaan publik tentang penanganan penganiayaan yang terjadi di Pakumanu, Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur ungkap Taufik, penanganan perkaranya berproses sebagaimana mestinya.
Dimana bebernya, pelapor yang merupakan korban Inisial R dengan terlapor Inisial Hj.R, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan kepada pelapor sesuai dengan tahapan.
“Bahwa dengan adanya JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang kemudian disertai dengan petunjuk (P.19) hal tersebut merupakan dinamika dari proses penyidikan suatu perkara. Dimana JPU ingin memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik benar-benar sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Bentuk transparansi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sambungnya, diwujudkan dalam bentuk pemberitahuan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kepada pelapor dan atau kepada kuasanya jika mengangkat kuasa hukum untuk menginformasikan tahapan yang dilaksanakan oleh penyidik.
“Hal ini sudah dilakukan. Jadi penanganan perkara berjalan adil, akuntabel, dan transparan,” imbuhnya. (rls/*)