Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Hukum dan Kriminal

Penanganan Perkara di Polres Lutim Berjalan Adil, Akuntabel, dan Transparan


					Suasana Mapolres Luwu Timur di Kelurahan Malili, Kecamatan Malili. (ist) Perbesar

Suasana Mapolres Luwu Timur di Kelurahan Malili, Kecamatan Malili. (ist)

Kolomdata.id — Polres Lutim menangani beberapa perkara. Penanganannya, berjalan adil, akuntabel, dan transparan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan, bentuk transparansi dalam penanganan perkara merujuk pada keterbukaan dan akses informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Mulai dari informasi mengenai tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik, hingga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik

“Keterbukaan ini bertujuan untuk memastikan, bahwa proses hukum berupa penyelidikan dan penyidikan berjalan adil dan akuntabel,” kata Andi Muh Taufik melalui siaran pers, Minggu, (15/06/25).

Merujuk kepada pertanyaan publik tentang penanganan penganiayaan yang terjadi di Pakumanu, Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur ungkap Taufik, penanganan perkaranya berproses sebagaimana mestinya.

Dimana bebernya, pelapor yang merupakan korban Inisial R dengan terlapor Inisial Hj.R, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan kepada pelapor sesuai dengan tahapan.

“Bahwa dengan adanya JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang kemudian disertai dengan petunjuk (P.19) hal tersebut merupakan dinamika dari proses penyidikan suatu perkara. Dimana JPU ingin memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik benar-benar sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Bentuk transparansi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sambungnya, diwujudkan dalam bentuk pemberitahuan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kepada pelapor dan atau kepada kuasanya jika mengangkat kuasa hukum untuk menginformasikan tahapan yang dilaksanakan oleh penyidik.

“Hal ini sudah dilakukan. Jadi penanganan perkara berjalan adil, akuntabel, dan transparan,” imbuhnya. (rls/*)

Baca Lainnya

Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim 

7 Februari 2026 - 02:20 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Lahan Kompensasi DAM Karebbe Disewakan Ke IHIP, Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Pihak

7 Januari 2026 - 15:29 WITA

Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor

7 Januari 2026 - 11:34 WITA

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Besar Awal Tahun 2026

5 Januari 2026 - 15:18 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal