Polres Luwu Timur menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang tengah berjalan telah dilaksanakan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan penuh. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, dalam keterangan resminya pada Minggu, 15 Juni 2025. Menurutnya, wujud nyata dari transparansi tersebut adalah dengan membuka akses informasi kepada publik mengenai setiap tahapan yang berlangsung dalam proses hukum, baik itu pada level penyelidikan oleh penyelidik maupun penyidikan oleh penyidik.
Taufik menjelaskan bahwa keterbukaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah mekanisme untuk menjamin bahwa setiap proses hukum berjalan di atas rel yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa aspirasi dan pertanyaan dari masyarakat, khususnya yang menyoal penanganan kasus penganiayaan di wilayah Pakumanu, Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, telah direspons dengan serius. Proses hukum terhadap kasus tersebut, dengan pelapor berinisial R selaku korban dan terlapor berinisial Hj.R, telah berjalan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, pihak penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Tidak hanya itu, penyidik juga secara proaktif mengirimkan surat pemberitahuan tentang perkembangan kasus kepada pelapor, selaras dengan tahapan yang semestinya. Terkait dengan kembalinya berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) disertai petunjuk P.19, Taufik menilai hal itu sebagai bagian yang wajar dari dinamika proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa langkah JPU tersebut merupakan upaya untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Bentuk transparansi yang dijalankan oleh penyidik juga diwujudkan dengan memberikan kabar berkala kepada pelapor atau kuasa hukumnya jika pelapor menunjuk penasihat hukum. Laporan perkembangan ini diberikan agar semua pihak mengetahui secara jelas tahapan apa saja yang sedang dan telah dikerjakan oleh penyidik. Taufik menggarisbawahi bahwa seluruh rangkaian pemberitahuan ini telah dijalankan dengan konsisten, sehingga ia meyakini penanganan perkara di wilayah hukum Polres Lutim telah memenuhi standar keadilan dan akuntabilitas yang diharapkan publik.

Tinggalkan Balasan