KolomData.id – Kepulauan Selayar – Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu. Penindakan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.45 Wita. Dari kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah drum berwarna biru yang berada dalam kondisi terisi penuh.

Temuan itu kemudian membawa aparat kepolisian menyita 13 drum berwarna biru. Setiap drum memiliki kapasitas 200 liter, sehingga total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 2.600 liter. Angka tersebut menunjukkan volume yang tidak kecil untuk ukuran penimbunan di tingkat lokal. Seluruh drum beserta isinya kini berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti.

Dalam penggerebekan itu, dua orang turut diamankan. Diana disebut sebagai pemilik solar, sementara Ramli merupakan pemilik pertashop yang berperan sebagai penyalur di Kecamatan Bontosikuyu. Kedua nama itu muncul dari hasil penyelidikan awal Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Selayar. Pemeriksaan terhadap keduanya menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polisi menduga solar bersubsidi tersebut hendak dijual kembali dengan harga tinggi. Dugaan itu muncul dari posisi barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar di lokasi penimbunan. Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, sehingga peralihan ke pasar dengan harga lebih tinggi berpotensi melanggar ketentuan. Sampai saat ini, kasus tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Penyelidikan berlanjut untuk memastikan peran masing-masing pihak yang diamankan. Diana dan Ramli belum dijelaskan secara rinci kedudukannya dalam rantai penyaluran solar bersubsidi itu. Polisi juga masih menelusuri bagaimana solar dalam jumlah 2.600 liter bisa terkumpul di Dusun Padang Selatan. Pendalaman itu mencakup asal pasokan dan tujuan penjualan kembali.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan di sektor energi bersubsidi. BBM bersubsidi merupakan bahan bakar yang mendapat dukungan pemerintah agar harga di tingkat konsumen lebih terjangkau. Ketika disalahgunakan, subsidi tidak lagi tepat sasaran. Karena itu, penindakan terhadap dugaan penimbunan menjadi salah satu bentuk pengawasan di lapangan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka maupun pasal yang akan dikenakan. Polres Kepulauan Selayar melalui Unit II Tipidter Satreskrim masih bekerja untuk melengkapi hasil penyelidikan. Kasus ini tercatat berawal dari penyelidikan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.

Sumber: Fajar.co.id