Kolomdata.id — Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat edaran baru untuk merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Surat edaran itu ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman.
Surat bernomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar. Ada lima langkah yang diminta diterapkan di seluruh SPBU Sulawesi Selatan, dengan pelaksanaan awal dijadwalkan 13 hingga 20 September 2026.
Langkah pertama, penerapan sistem ganjil-genap pengisian BBM bersubsidi sesuai angka terakhir pelat nomor kendaraan. Kedua, pengisian BBM kendaraan jenis truk dialihkan ke malam hari agar tidak menumpuk pada jam operasional siang.
Ketiga, pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi, yang hanya diperbolehkan jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar ke bawah. Kebijakan ini dimaksudkan mencegah panic buying dan pengisian berulang. Keempat, penertiban personel dan nozel SPBU; SPBU yang tak melengkapi operator di setiap nozel akan disanksi, bahkan operasionalnya berisiko diambil alih Pertamina dan izinnya dievaluasi.
Kelima, Pemprov meminta Pertamina berinovasi dalam sistem pengisian bahan bakar, meliputi penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki, memastikan ketersediaan stok, serta digitalisasi antrean.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan