KolomData.id – Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengusulkan pengaturan khusus antrean bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan besar seperti truk dan bus. Usulan itu menempatkan truk dan bus mengantre serta mengisi BBM pada malam hingga dini hari, yakni pukul 21.00 sampai 05.00 WITA. Menurut Appi, pengaturan tersebut bertujuan agar kendaraan besar tidak lagi menumpuk bersamaan dengan kendaraan pribadi pada jam-jam aktivitas masyarakat.
Usulan ini muncul setelah Appi melakukan pertemuan dan diskusi dengan General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Pertemuan itu membahas persoalan antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU di Makassar. Dari diskusi tersebut, Appi menilai perlu ada pengaturan waktu khusus bagi kendaraan besar agar tidak berbenturan dengan kendaraan pribadi.
Makassar merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan dan menjadi salah satu kota dengan aktivitas lalu lintas yang padat. SPBU di kota ini melayani berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi hingga kendaraan besar seperti truk dan bus. Antrean di sejumlah SPBU menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama pada jam-jam sibuk.
Appi berharap pengaturan jam khusus bagi truk dan bus bisa mengurai antrean yang terjadi di sejumlah SPBU Makassar. Dengan memindahkan waktu pengisian BBM kendaraan besar ke malam hingga dini hari, kendaraan pribadi tidak lagi bersaing di jalur antrean yang sama pada jam aktivitas. Usulan ini menyasar kendaraan besar sebagai pihak yang diatur waktunya, bukan kendaraan pribadi.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merupakan bagian dari Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang menangani distribusi dan pemasaran BBM. Diskusi antara Appi dan General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjadi langkah awal pembahasan usulan tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai respons Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terhadap usulan ini.
Usulan Appi menyentuh persoalan teknis penjadwalan pengisian BBM di SPBU. Truk dan bus yang biasa mengisi BBM pada siang hari akan diarahkan ke rentang waktu pukul 21.00 sampai 05.00 WITA. Rentang waktu itu berada di luar jam-jam aktivitas masyarakat yang menjadi fokus perhatian Appi.
Pengaturan jam khusus bagi kendaraan besar menjadi salah satu opsi yang dibahas untuk mengatasi antrean di SPBU Makassar. Usulan ini masih berupa gagasan yang disampaikan Appi setelah berdiskusi dengan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Perkembangan lanjutan dari usulan tersebut bergantung pada pembahasan antara Pemerintah Kota Makassar dan pihak terkait.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan