Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Politik

Pengacara HM Siddiq BM : Gubernur Sulsel Tak Hadir Pada Sidang Persiapan di PTUN Makassar 


					Kantor PTUN Makassar (ist) Perbesar

Kantor PTUN Makassar (ist)

Kolomdata.id — Gugatan yang diajukan HM Siddiq BM di PTUN Makassar sedang bergulir. Pada sidang persiapan, Gubernur Sulsel tak hadir.

 

Pengacara HM Siddiq BM, Said S.H mengatakan, Gubernur Sulsel  selaku tergugat tidak hadir pada sidang persiapan. Makanya, sidang dijadwalkan ulang. Pekan depan, Kamis (26/06/25).

 

“Tadi sudah sidang, tapi Gubernur belum datang. Jadi sidangnya lanjut Kamis depan lagi, ditunggu dulu tergugatnya datang,” kata Said melalui pesan WhatsApp, Kamis, (18/06/25).

 

Jika tergugat tetap tidak hadir sebanyak dua kali bebernya, maka persidangan akan terus dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. “Jadi masih menunggu,” ungkapnya.

 

Berikut tahapan persidangan di PTUN setelah sidang persiapan:

 

1. Pembacaan Gugatan: Penggugat membacakan gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan.

 

2. Jawaban: Tergugat memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan.

 

3. Replik: Penggugat memberikan tanggapan terhadap jawaban tergugat.

 

4. Duplik: Tergugat memberikan tanggapan atas replik penggugat.

 

5. Pembuktian: Para pihak menyampaikan alat bukti yang mendukung klaim mereka. Alat bukti bisa berupa surat, keterangan ahli, dan lainnya.

 

6. Kesimpulan: Para pihak menyampaikan kesimpulan akhir dari semua rangkaian persidangan.

 

7. Putusan: Setelah semua tahapan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan.

 

DPRD Lutim abaikan somasi. Pelantikan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur akan berlangsung, Rabu, (25/06/25).

 

Pakar Hukum Pidana Unhas, Prof Muhadar mengatakan, sepanjang mekanisme administrasi yang diatur dari tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga pusat diperbolehkan, maka hal itu dibolehkan. Sebaliknya, jika tidak diperbolehkan, maka tindakan itu dinyatakan cacat secara hukum.

 

Pakar Hukum Pidana Unhas, Prof Muhadar

Pakar Hukum Pidana Unhas, Prof Muhadar

“Kan yang jadi pertanyaan ada apa. Kenapa pelantikan dilakukan sangat mendesak? Kenapa terlalu cepat ambil keputusan. Apa urgensinya? Itu sebenarnya,” kata Prof Muhadar melalui telepon WhatsApp.

 

Ketua Pansus Bamus pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Harisa Suharjo saat dikonfirmasi tak menanggapi panggilan telepon. Pesan WhatsApp juga tak dibalas.

 

Demikian halnya Ketua Pengadilan Negeri Malili, Uwaisqarni tak memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp tak dibalasnya.

 

Meski begitu, HM Siddiq BM sudah legowo. Ia tak menyoal pelantikan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur. Namun, proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN tetap berjalan. (*)

 

Baca Lainnya

Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai

13 Oktober 2025 - 13:31 WITA

PDIP Punya Kans Kudeta Nasdem di Sulsel

9 Oktober 2025 - 15:54 WITA

Pengurus Baru PKS Sulsel Temui Wali Kota Appi, Siap Berkolaborasi Majukan Makassar

18 Agustus 2025 - 09:04 WITA

PKS Pinrang Dipimpin Pemuda 29 Tahun

15 Agustus 2025 - 07:36 WITA

Anak di Bawah Umur Bisa Memilih, Ini Syaratnya 

23 Juli 2025 - 04:04 WITA

Trending di Politik