Proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar tetap berlanjut meski ada ketidakhadiran dari pihak termohon. Perkara yang diajukan oleh HM Siddiq BM ini memasuki babak persiapan, namun kursi Gubernur Sulawesi Selatan sebagai tergugat masih kosong. Alhasil, agenda sidang harus diundur ke pekan berikutnya, tepatnya Kamis 26 Juni 2025.

Kuasa hukum penggugat, Said, menerangkan bahwa ketidakhadiran tersebut membuat majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan. Informasi ini ia sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis 18 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menanti kehadiran tergugat pada agenda berikutnya.

Jika pada pemanggilan kedua nanti Gubernur Sulsel kembali mangkir, maka proses peradilan akan tetap dilanjutkan tanpa partisipasi tergugat. Said menegaskan bahwa sampai saat ini mereka hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya dari jadwal yang telah ditentukan.

Ada sederet tahapan yang bakal dilalui dalam persidangan di PTUN setelah fase persiapan ini. Pertama, pembacaan gugatan oleh penggugat di hadapan majelis. Kedua, jawaban resmi dari tergugat atas substansi gugatan. Ketiga, replik atau sanggahan yang diajukan penggugat terhadap jawaban tergugat. Keempat, duplik sebagai tanggapan balik dari tergugat atas replik tersebut.

Kelima, agenda pembuktian di mana kedua belah pihak menghadirkan alat bukti, baik berupa dokumen tertulis maupun keterangan dari para ahli. Keenam, penyampaian kesimpulan akhir oleh masing-masing pihak yang merangkum seluruh argumen dan bukti yang telah dipaparkan. Terakhir, majelis hakim akan menjatuhkan putusan setelah seluruh rangkaian acara dinyatakan tuntas.

Sementara itu, dinamika politik di Luwu Timur juga menyita perhatian. Rencana pelantikan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur yang dijadwalkan Rabu 25 Juni 2025 tetap berlanjut, meskipun sebelumnya telah dilayangkan somasi oleh pihak terkait. Langkah DPRD setempat dinilai mengabaikan teguran hukum tersebut.

Guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Prof Muhadar, memberikan pandangannya terkait percepatan proses politik ini. Ia menyoroti adanya keanehan dalam pengambilan keputusan yang terkesan terburu-buru. Menurutnya, mekanisme administrasi harus benar-benar diperhatikan, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Jika semua prosedur telah dilalui sesuai aturan, maka pelantikan tersebut sah secara hukum. Sebaliknya, bila ada celah yang dilanggar, konsekuensinya tindakan itu bisa dianggap cacat hukum.

Prof Muhadar juga mempertanyakan urgensi di balik percepatan pelantikan tersebut. Ia heran mengapa keputusan diambil begitu cepat dan apa yang melatarbelakangi terburu-burunya langkah itu. Pernyataan ini disampaikannya dalam perbincangan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Konfirmasi terpisah yang dilakukan kepada sejumlah pihak terkait belum membuahkan hasil. Ketua Pansus Bamus pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Harisa Suharjo, tidak merespons baik panggilan telepon maupun pesan singkat. Begitu pula dengan Ketua Pengadilan Negeri Malili, Uwaisqarni, yang juga bungkam dan tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.

Di tengah hiruk-pikuk proses politik tersebut, HM Siddiq BM justru menunjukkan sikap legawa. Ia mengaku tidak mempermasalahkan pelantikan Jihadin Peruge secara pribadi. Namun yang terpenting baginya, gugatan yang sedang berproses di PTUN Makassar akan terus berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku.