Kolomdata.id — Jakarta – Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara menanggapi fenomena kolektor yang memburu uang rupiah kertas tahun cetak 2026 bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo. Bank sentral menegaskan uang tersebut tetap sah dipakai sebagai alat pembayaran meski kedua pejabat yang tanda tangannya tercetak di lembaran itu sudah tidak lagi menjabat.
Uang yang ramai diperbincangkan di media sosial itu merupakan rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu dengan tahun cetak 2026. Lembaran tersebut memuat tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada saat proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Sebagian warganet menganggap keberadaannya langka sehingga harga di kalangan kolektor ikut menanjak.
Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali menyatakan kegiatan mengoleksi uang atau numismatik merupakan hal yang diperbolehkan dan tidak mengganggu pengelolaan uang rupiah. BI, katanya, menghargai numismatik sebagai salah satu cabang yang berkaitan dengan uang kertas. Penegasan itu disampaikan Ricky dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Rabu (23/9).
Ricky menjelaskan pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada rupiah kertas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam ketentuan itu, rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili menteri keuangan dan BI yang diwakili gubernur. Tanda tangan yang tercantum pun menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika uang ditetapkan dan diproduksi.
Karena itu, pergantian menteri keuangan maupun gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang yang sudah dicetak dan diedarkan. Uang bertanda tangan pejabat sebelumnya tetap bisa digunakan dalam transaksi sebagai pembayaran yang sah selama masih berlaku dan nilainya sesuai ketentuan. BI juga menyatakan terus memantau kebutuhan uang tunai masyarakat serta menjaga ketersediaan dan kualitas rupiah di seluruh wilayah negara.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, sebelumnya juga menegaskan status yang sama. Menurutnya, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Denny kepada wartawan pada Selasa (22/9), sebelum keterangan resmi dari Deputi Gubernur BI.
Bank sentral mengingatkan masyarakat memperlakukan rupiah dengan baik karena mata uang merupakan simbol kedaulatan negara. Untuk produksi berikutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan pada uang rupiah dengan pejabat yang menjabat sesuai tahapan pengelolaan dan produksi. Sementara itu, Purbaya disebut merespons santai ketika ditanya soal lembaran bertanda tangannya yang kini diburu kolektor.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan