Kolomdata.id – Polda Sulsel telah merampungkan berkas perkara para tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Makassar pada 29 dan 30 Agustus lalu. P21 ditargetkan rampung pekan ini.
Ada 48 tersangka yang sudah dirampungkan. Sisanya, 13 tersangka anak-anak di bawah umur sudah dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan bahwa pasca kerusuhan, ada 61 orang yang diamankan. 13 diantaranya masih di bawah umur dan 48 lainnya dewasa.
“Dalam penegakan hukum ini kami bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sampai saat ini, 13 anak telah dinyatakan selesai penanganannya dan dikembalikan kepada orang tuanya,” ujarnya, di Mapolda Sulsel, Kamis (23/10/2025).
Untuk 48 tersangka, lanjut Rusdi, masih dalam proses perampungan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
“48 orang dewasa masih dalam proses. Tentu menjadi tanggung jawab kami, proses yang sedang berjalan akan kami tuntaskan untuk bisa mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menargetkan berkas perkara tersangka rampung pekan ini. Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan. “Jadi insyaallah minggu-minggu ini mudah-mudahan P21,” tegasnya. (*)











