Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memastikan proses hukum terhadap puluhan pelaku kerusuhan yang mengguncang Kota Makassar pada akhir Agustus lalu segera memasuki babak baru. Berkas perkara untuk 48 tersangka dewasa ditargetkan lengkap atau P21 sebelum pekan ini berakhir, sehingga dapat segera dilimpahkan ke meja hijau. Hal ini disampaikan langsung oleh jajaran kepolisian di Mapolda Sulsel, Kamis (23/10/2025).
Dalam gelaran yang sama, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, membeberkan bahwa total 61 orang diamankan pasca kericuhan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang yang masih berstatus anak-anak telah dinyatakan selesai proses hukumnya dan dipulangkan ke pangkuan keluarga masing-masing. Adapun sisa 48 orang yang telah berusia dewasa, kini berkas perkaranya tengah digodok secara intensif oleh penyidik untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.
Pernyataan tegas diungkapkan oleh orang nomor satu di Polda Sulsel itu mengenai komitmen aparat dalam menuntaskan perkara ini. Penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas, sembari tetap menghormati hak asasi manusia. Terkait nasib belasan anak di bawah umur, Rusdi menegaskan bahwa penanganan mereka telah rampung dan mereka sudah dikembalikan kepada orang tua sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, memberikan target yang jelas bagi jajarannya. Ia menyatakan optimistis bahwa kelengkapan berkas 48 tersangka dewasa akan tuntas dalam hitungan hari. Setelah dinyatakan P21, maka tanggung jawab penanganan perkara pun beralih kepada pihak kejaksaan. Ia pun berharap agar proses percepatan ini bisa segera merealisasikan target yang telah dicanangkan.

Tinggalkan Balasan