Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

Hukum dan Kriminal

Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor

badge-check


					Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor Perbesar

Kolomdata.id – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, di Jalan Andi Makkasau No.109, Soreang.

Kasus tersebut menimpa Andi Darmawan Nataluddin (36), pada Senin, (15/12/ 2025) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita,

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat melihat sepeda motor NMAX hitam dengan nopol DW 2241 OG terparkir dengan kunci kontak masih tertinggal di stand kunci.

“Berdasarkan keterangan korban, motornya dipakai oleh saksi untuk olahraga, terus diparkir di depan toko, kuncinya lupa dicabut. Pas mau dipakai lagi, motornya sudah tidak ada,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Parepare.

Agus juga menerangkan, terduga pelaku M (43) ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah.

“ Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob dipimpin Ipda Paramudya, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, (02/01/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, di depan Pasar Perumnas, Bacukiki, Kota Parepare,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta STNK.

Saat ini, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil tersebut telah diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengambil motor itu karena melihat kunci kontak masih terpasang, lalu disimpan di rumah temannya dan dipakai untuk keperluan sehari-hari,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Lainnya

Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK

5 Maret 2026 - 06:19 WITA

Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim 

7 Februari 2026 - 02:20 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Lahan Kompensasi DAM Karebbe Disewakan Ke IHIP, Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Pihak

7 Januari 2026 - 15:29 WITA

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Besar Awal Tahun 2026

5 Januari 2026 - 15:18 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal