Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

News

PT TWP Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Warga Minta Disnaker Bertindak 


					Aksi Masyarakat Angkona. Mereka menuntut PT TWP memberikan pesangon ke karyawan yang dipecat. Perbesar

Aksi Masyarakat Angkona. Mereka menuntut PT TWP memberikan pesangon ke karyawan yang dipecat.

Kolomdata.id — Pecat karyawan tanpa pesangon. Akses jalan menuju pabrik PT Tegus Wira Pratama (PT TWP) ditutup.

 

Puluhan masyarakat yang bergabung di Aliansi Forum Lingkungan Masyarakat Angkona, menggelar aksi unjuk rasa. Aksi demonstrasi ini merespon Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT TWP, Senin, (28/07/25).

 

Jenderal Lapangan, Awaluddin mengatakan, PT TWP melakukan PHK secara sepihak. Parahnya, karyawan yang dipecat tak diberikan pesangon.

 

“Kami meminta agar Disnaker tidak tutup mata. Seluruh karyawan dipecat harus dapat pesangon. Termasuk memastikan seluruh karyawan diberi jaminan kesehatan,” katanya saat unjuk rasa di jalan menuju kantor TWP di Desa Watanpanua, Kecamatan Angkona.

 

Selain itu bebernya, pihak perusahaan harus transparan terkait Amdal. Dan memastikan program pemberdayaan masyarakat berjalan. “Masyarakat yang kena dampak limbah yang ditimbulkan. Bau busuk masyarakat hirup. Jadi perusahaan diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Terkait uang pesangon yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:

 

1. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah

 

2. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah

 

3. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah

 

Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan. (*)

 

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur Usai Konsultasi di Kementerian dan BPN

2 Februari 2026 - 15:15 WITA

Smartwatch Farhan Gunawan Terdeteksi, Ada Harapan Kehidupan

19 Januari 2026 - 02:40 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat di Bagian Utara Puncak Gunung Bulusaraung, Operasi Pencarian Terus Diperluas

18 Januari 2026 - 02:00 WITA

Pesawat Lost Contact di Sulsel, Basarnas Makassar Lakukan Operasi SAR Terpadu di Gunung Bulusaraung 

17 Januari 2026 - 13:06 WITA

Trending di News