Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

News

PT TWP Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Warga Minta Disnaker Bertindak 

badge-check


					Aksi Masyarakat Angkona. Mereka menuntut PT TWP memberikan pesangon ke karyawan yang dipecat. Perbesar

Aksi Masyarakat Angkona. Mereka menuntut PT TWP memberikan pesangon ke karyawan yang dipecat.

Kolomdata.id — Pecat karyawan tanpa pesangon. Akses jalan menuju pabrik PT Tegus Wira Pratama (PT TWP) ditutup.

 

Puluhan masyarakat yang bergabung di Aliansi Forum Lingkungan Masyarakat Angkona, menggelar aksi unjuk rasa. Aksi demonstrasi ini merespon Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT TWP, Senin, (28/07/25).

 

Jenderal Lapangan, Awaluddin mengatakan, PT TWP melakukan PHK secara sepihak. Parahnya, karyawan yang dipecat tak diberikan pesangon.

 

“Kami meminta agar Disnaker tidak tutup mata. Seluruh karyawan dipecat harus dapat pesangon. Termasuk memastikan seluruh karyawan diberi jaminan kesehatan,” katanya saat unjuk rasa di jalan menuju kantor TWP di Desa Watanpanua, Kecamatan Angkona.

 

Selain itu bebernya, pihak perusahaan harus transparan terkait Amdal. Dan memastikan program pemberdayaan masyarakat berjalan. “Masyarakat yang kena dampak limbah yang ditimbulkan. Bau busuk masyarakat hirup. Jadi perusahaan diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Terkait uang pesangon yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:

 

1. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah

 

2. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah

 

3. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah

 

Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan. (*)

 

Baca Lainnya

Oknum Sales Anak Perusahaan Japfa Group Diduga Jadi Dalang Monopoli Pasar

11 Februari 2026 - 07:00 WITA

Kasek SMAN 20 Makassar Bingung, Dua Siswanya Dilaporkan ke Polisi

10 Februari 2026 - 16:09 WITA

Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur Usai Konsultasi di Kementerian dan BPN

2 Februari 2026 - 15:15 WITA

Smartwatch Farhan Gunawan Terdeteksi, Ada Harapan Kehidupan

19 Januari 2026 - 02:40 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal