Menu

Mode Gelap
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun 

News

PT TWP Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Warga Minta Disnaker Bertindak 


					Aksi Masyarakat Angkona. Mereka menuntut PT TWP memberikan pesangon ke karyawan yang dipecat. Perbesar

Aksi Masyarakat Angkona. Mereka menuntut PT TWP memberikan pesangon ke karyawan yang dipecat.

Kolomdata.id — Pecat karyawan tanpa pesangon. Akses jalan menuju pabrik PT Tegus Wira Pratama (PT TWP) ditutup.

 

Puluhan masyarakat yang bergabung di Aliansi Forum Lingkungan Masyarakat Angkona, menggelar aksi unjuk rasa. Aksi demonstrasi ini merespon Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT TWP, Senin, (28/07/25).

 

Jenderal Lapangan, Awaluddin mengatakan, PT TWP melakukan PHK secara sepihak. Parahnya, karyawan yang dipecat tak diberikan pesangon.

 

“Kami meminta agar Disnaker tidak tutup mata. Seluruh karyawan dipecat harus dapat pesangon. Termasuk memastikan seluruh karyawan diberi jaminan kesehatan,” katanya saat unjuk rasa di jalan menuju kantor TWP di Desa Watanpanua, Kecamatan Angkona.

 

Selain itu bebernya, pihak perusahaan harus transparan terkait Amdal. Dan memastikan program pemberdayaan masyarakat berjalan. “Masyarakat yang kena dampak limbah yang ditimbulkan. Bau busuk masyarakat hirup. Jadi perusahaan diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Terkait uang pesangon yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:

 

1. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah

 

2. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah

 

3. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah

 

Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan. (*)

 

Baca Lainnya

HIPSO di Tangan Iwan Usman, Jadi Wadah Kolaborasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

11 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Petaka Warung Coto, Gas Meleduk Empat Petak Bangunan Hangus

10 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Resmi DIlantik, Ketua FBN Sulsel Tekankan Pentingnya Bela Negara

10 Oktober 2025 - 05:46 WITA

Jangan Ada Main Mata dibalik Sewa Lahan ke Pihak Swasta

9 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Terdampak Kebocoran Pipa Minyak Dapat Kompensasi Dari PT Vale, Ada yang Terima Rp 458 Juta

2 Oktober 2025 - 05:30 WITA

Trending di News