Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

News

PT TWP Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Warga Minta Disnaker Bertindak 


					Aksi Masyarakat Angkona. Mereka menuntut PT TWP memberikan pesangon ke karyawan yang dipecat. Perbesar

Aksi Masyarakat Angkona. Mereka menuntut PT TWP memberikan pesangon ke karyawan yang dipecat.

Kolomdata.id — Pecat karyawan tanpa pesangon. Akses jalan menuju pabrik PT Tegus Wira Pratama (PT TWP) ditutup.

 

Puluhan masyarakat yang bergabung di Aliansi Forum Lingkungan Masyarakat Angkona, menggelar aksi unjuk rasa. Aksi demonstrasi ini merespon Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT TWP, Senin, (28/07/25).

 

Jenderal Lapangan, Awaluddin mengatakan, PT TWP melakukan PHK secara sepihak. Parahnya, karyawan yang dipecat tak diberikan pesangon.

 

“Kami meminta agar Disnaker tidak tutup mata. Seluruh karyawan dipecat harus dapat pesangon. Termasuk memastikan seluruh karyawan diberi jaminan kesehatan,” katanya saat unjuk rasa di jalan menuju kantor TWP di Desa Watanpanua, Kecamatan Angkona.

 

Selain itu bebernya, pihak perusahaan harus transparan terkait Amdal. Dan memastikan program pemberdayaan masyarakat berjalan. “Masyarakat yang kena dampak limbah yang ditimbulkan. Bau busuk masyarakat hirup. Jadi perusahaan diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Terkait uang pesangon yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:

 

1. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah

 

2. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah

 

3. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah

 

Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan. (*)

 

Baca Lainnya

Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus

25 Desember 2025 - 09:50 WITA

Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan

23 Desember 2025 - 14:59 WITA

Makassar Sekarang Punya Pete-Pete Laut, Solusi Transportasi Antar Pulau

22 Desember 2025 - 18:30 WITA

Makassar Tanpa Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun

17 Desember 2025 - 15:23 WITA

18 Jam Terjebak di Dalam Terowongan PLTM Akibat Longsor, Dua Orang Pekerja Berhasil Diselamatkan 

10 Desember 2025 - 14:07 WITA

Trending di News