Sebuah perusahaan di Angkona menjadi sasaran protes massa karena dinilai bertindak sewenang-wenang dalam memutus hubungan kerja dengan para buruhnya. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Lingkungan Masyarakat Angkona memblokade jalur menuju pabrik PT Tegus Wira Pratama (PT TWP) di Desa Watanpanua, Kecamatan Angkona, sebagai bentuk kemarahan atas pemecatan karyawan yang tidak disertai kompensasi.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung pada Senin (28/07/25) dan dipicu oleh kebijakan PHK sepihak yang diambil manajemen PT TWP. Menurut keterangan Jenderal Lapangan yang memimpin aksi, Awaluddin, perusahaan tidak hanya memecat karyawannya tanpa pemberitahuan layak, tetapi juga menelantarkan mereka tanpa uang pesangon sama sekali. Ia menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan ini.

Dalam tuntutannya, pihak demonstran mendesak agar semua karyawan yang dipecat memperoleh hak pesangon penuh. Tidak berhenti di situ, mereka juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk menjamin layanan kesehatan bagi seluruh pekerja yang telah diberhentikan. Awaluddin menyampaikan bahwa sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Di luar persoalan PHK, massa aksi juga mengangkat isu lingkungan yang membelit perusahaan. Mereka mendesak PT TWP untuk membuka data secara jujur terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, program pemberdayaan masyarakat yang selama ini dijanjikan juga diminta untuk direalisasikan dengan sungguh-sungguh. Warga yang bertempat tinggal di sekitar pabrik mengaku kerap menghirup bau busuk akibat limbah yang dibuang perusahaan, sehingga mereka berhak mendapatkan kompensasi atas pencemaran yang ditimbulkan.

Persoalan uang pesangon sebenarnya telah diatur jelas dalam regulasi nasional. Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja, besaran kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK dihitung berdasarkan masa kerja. Seorang karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima satu bulan upah. Sementara itu, mereka yang telah mengabdi antara satu hingga dua tahun mendapat jatah dua bulan upah. Untuk masa kerja dua hingga tiga tahun, hak yang diterima naik menjadi tiga bulan upah.

Skema perhitungan tersebut berlaku dengan pola kelipatan yang terus bertambah mengikuti lamanya pengabdian karyawan. Apabila seorang pekerja telah mengabdi selama delapan tahun atau lebih, maka jumlah maksimal pesangon yang dapat diterima adalah sembilan kali lipat upah bulanan. Dengan adanya aturan ini, para demonstran berharap PT TWP segera memenuhi kewajiban hukumnya dan tidak lagi mengabaikan hak-hak dasar pekerja serta warga sekitar.