Kolomdata.id — Herlina masih menjalani perawatan medis di RSUD I Lagaligo. Ia dalam masa pemulihan, setelah bayi di dalam perutnya dinyatakan meninggal.
Lina sapaan ibu berusia 30 tahun itu berusaha tenang. Sabar hingga ia pulih setelah menjalani operasi karena bayi berusia tiga bulan di dalam perutnya sudah tiada.
Sekretaris Komisi I DPRD Lutim, Harisal mengatakan, masalah yang menimpa Herlina duka bagi semua masyarakat. Peristiwa ini jadi perhatian. Tak bisa dibiarkan.
“Besok (Kamis) kita RDP dengan Manajemen RSUD I Lagaligo. RDP lintas komisi. Jadi ada komisi II dan Komisi III. Lengkap,” kata Harisal kepada kolomdata.id, Rabu, (03/09/2025).
Dari semua kasus ungkapnya, pasti ada jawaban dengan pendekatan medisnya. “Makanya ini yang mau kita tahu. Di RDP Besok Kita akan bahas itu,” ungkap anggota DPRD Fraksi PDI-P ini.
Dokternya kandungan yang menangani Lina sapaan akrab Herlina dokter berinisial H. Ia menandatangani Lina sejak awal masuk RSUD pada bulan Juli, sekitar dua bulan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kolomdata.id, dokter berinisial H punya rekam jejak buruk. Dokter H disebut beberapa kali di pecat di sejumlah RS di luar daerah Kabupaten Luwu Timur. Kasusnya sama yang dialami Lina.
Sayangnya, rekam jejak ini diabaikan pihak RSUD I Lagaligo. Tak ada sanksi. Pihak Manajemen RSUD I Lagaligo justru menyebut, jika tindak medis yang diambil sudah sesuai.
Berdasarkan pernyataan resmi Direkrut RSUD I Lagaligo, dr Irfan menyebut, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan USG dan pemeriksaan dokter, tidak ada pembusukan janin pada saat pasien pulang.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh dokter didasarkan pada prosedur medis standar yang berpedoman pada keilmuan dan profesionalisme,” kata dr Irfan kemarin, Selasa, (02/09/2025).
Masyarakat berharap, DPRD Lutim melakukan pengawasan ketat. Saat RDP yang akan berlangsung, rekomendasi yang dikeluarkan ada sanksi berat. Pecat. (*)