Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

News

Siap Menambang di Blok Pongkeru, Kejati Sulsel Dampingi PT Pomu 

badge-check


					Penandatanganan MoU PT POMU dengan Kejati Sulsel di Hotel Aston, (18/09/2025). Perbesar

Penandatanganan MoU PT POMU dengan Kejati Sulsel di Hotel Aston, (18/09/2025).

Kolomdata.id — PT Pongkeru Mineral Utama (PT Pomu) sudah siap untuk menambang Blok Pongkeru. Selama berkegiatan, Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulsel akan memberikan pendampingan hukum.

 

Hal ini sesuai dengan Penandatanganan Kerjasama (MoU) antara PT Pomu dengan Kejati Sulsel yang berlangsung di Hotel Aston Makassar, Kamis, (18/09/2025). Penanganan MoU dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Penandatanganan MoU PT POMU dengan Kejati Sulsel

Dari kiri-kanan:
Andi Rio Ilham Monry (DirKeu POMU), Prof. Abrar Saleng (Komisaris POMU), Saldy Mansyur (Komisaris Utama POMU), Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler, I Dewa Wirantaya (DIR penegembangan Usaha ANTAM), Hamzah Kurniadani (Direktur Utama PT POMU), Iwan Usman (Direktur SDM & CSR, Adam Safar (Direksi LTG), dan Achmad Raymond (DirOps POMU) foto bersama setelah menyaksikan penandatanganan MoU PT POMU dengan Kejati Sulsel, (18/09/2025)

Plt Direktur Utama PT Pomu, Hamzah Kurniadani mengatakan, kerjasama antara PT Pomu dan Kejati Sulsel tentunya mendorong adanya transparansi dalam setiap kegiatan. Sehingga dalam setiap agenda, kejaksaan selalu hadir dan memberikan pendapat.

 

“Jadi semacam pendampingan hukum. Dan tentunya, ini bagian dari mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan dan kejaksaan tentunya,” kata Hamzah Kurniadani kepada kolomdata.id, Rabu, (24/09/2025).

 

PT Pomu adalah perusahaan patungan PT Antam sebagai pemegang IUP blok Pongkeru dengan PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) dan PT Luwu Timur Gemilang (LTG). SCI sendiri BUMD Sulsel, sementara LTG, BUMD Kabupaten Luwu Timur.

 

Perusahaan patungan inilah yang akan. Melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Pongkeru, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: T-304/MB.04/MEM.B/2024. Luas blok Pongkeru ; 4.252 hektar.

 

Hamzah Kurniadani mangaku masih mengurus sejumlah perizinan. Baik itu izin lingkungan, kehutanan, dan RKAB ekplorasi. Harapannya, bisa tuntas tahun ini, 2025.

 

“Kami berharap, tahun ini (ekplorasi) bisa berjalan. Jadi tergantung izinnya. Kalau izinnya cepat, maka cepat pula kegiatannya,” ungkapnya.

 

Dan tentunya sambung Hamzah Kurniadani, perusahaan lokal yang digandeng berdomisili di Sulsel. Demikian halnya dengan tenaga kerja lokal. Jadi prioritas.

 

“Dan sejauh ini kita komitmen soal itu. Apalagi, salah satu pemegang sahamnya orang lokal Luwu Timur. Saldi Mansur dan Iwan Usman yang berada dalam jajaran direksi PT Pomu,” ungkapnya.

 

Untuk itu bebernya Hamzah Kurniadani, segala persiapan untuk menambang perlu dipersiapkan lagi dengan matang. Baik itu ketersediaan peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

 

“Jangan sampai peralatan ada. Lengkap. Tapi SDM kita yang tidak siap. Begitu sebaliknya. Jadi kita persiapkan ini dengan matang,” imbuhnya.

 

Sebelum mengakhiri, Hamzah Kurniadani turut mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Luwu Timur atas kehadiran PT Pomu. “Jadi sekali lagi terima kasih banyak dukungannya,” tutupnya. (*)

 

Baca Lainnya

Oknum Sales Anak Perusahaan Japfa Group Diduga Jadi Dalang Monopoli Pasar

11 Februari 2026 - 07:00 WITA

Kasek SMAN 20 Makassar Bingung, Dua Siswanya Dilaporkan ke Polisi

10 Februari 2026 - 16:09 WITA

Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur Usai Konsultasi di Kementerian dan BPN

2 Februari 2026 - 15:15 WITA

Smartwatch Farhan Gunawan Terdeteksi, Ada Harapan Kehidupan

19 Januari 2026 - 02:40 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal