Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

431 Orang Lutim Selamat Dari Bahaya Narkoba, 8 Orang Pelaku Ditangkap


					Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin (kanan) dan Kabag Ops Polres Luwu Timur, AKP Andi Yusuf (kiri) melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Tribarata Polres Luwu Timur, Kamis, (03/07/25). Perbesar

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin (kanan) dan Kabag Ops Polres Luwu Timur, AKP Andi Yusuf (kiri) melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Tribarata Polres Luwu Timur, Kamis, (03/07/25).

Kolomdata.id — Peredaran hingga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba), harus dihentikan. Dengan begitu, masyarakat bisa diselamatkan.

 

Satresnarkoba Polres Luwu Timur berhasil menyelamatkan 240 orang dari bahaya narkoba. Sejak operasi Antik Lipu dimulai 10 Juni hingga 30 Juni, polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku peredaran narkoba.

 

Di tangan para pelaku, diamankan total barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 24,08 gram, dan narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat 38,21 gram. Hasil ini menyelamatkan ratusan warga dari bahaya narkoba.

 

“Diestimasi 1 gram itu digunakan 10 orang. Artinya, ada 240 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba di Luwu Timur,” kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi saat konferensi pers di Aula Tribarata Polres Luwu Timur, Kamis, (03/07/25).

 

Sementara penggunaan tembakau sintetis sambung Hajri sapaan perwira satu bunga melati di pundak itu mengestimasikan 1 gram sinte digunakan 5 orang. “Dari 38 gram ini ada 191 orang berhasil diselamatkan,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasrudin dan Kabag Ops Polres Luwu Timur, AKP Andi Yusuf.

 

Dari hasil pengungkapan selama dua pekan ini, total masyarakat Luwu Timur yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 431 orang. Sementara total nilai ekonomi yang diselamatkan sekitar Rp 43 juta lebih.

 

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin mengatakan, delapan orang pelaku merupakan pengedar. Mereka membeli narkoba dengan porsi banyak kemudian dijual atau diedar.

 

“Motifnya mendapatkan keuntungan lebih banyak dari hasil penjualan. Mereka tidak berpikir, jika dari menjual Narkoba ini begitu bahaya. Yang penting untung,” kata Nasruddin.

 

Atas perbuatan pelaku, kini harus mendekam di dalam jeruji besi. Mereka dijerat pasal berlapis, pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan/atau seumur hidup. (*)

Baca Lainnya

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Jelang Nataru, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 720 Gereja

17 Desember 2025 - 14:51 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 2,8 Miliar 

15 Desember 2025 - 04:25 WITA

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Melawan Arus di Depan Terminal Malili, Korban Kritis

9 Desember 2025 - 10:43 WITA

Asking Syam Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Tuntut Keadilan 

2 Desember 2025 - 04:48 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal