Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

News

Disnakertrans Lutim Usut SHM di Atas Tanah Restan, Segera Bahas Pemberian Hak Milik untuk Warga yang Tinggal Puluhan Tahun 


					Pemerintah Desa dan Kabupaten Luwu Timur bahas masalah tanah Restan di Puncak Indah, Selasa, (09/09/2025). Perbesar

Pemerintah Desa dan Kabupaten Luwu Timur bahas masalah tanah Restan di Puncak Indah, Selasa, (09/09/2025).

Kolomdata.id — Munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah Restan di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili menimbulkan polemik. Masyarakat yang tinggal puluhan tahun, tuntut hak kepemilikan.

 

Tuntutan ini disampaikan saat pertemuan di Kantor Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa, (09/09/2025). Dimana, saat pertemuan berlangsung dihadiri Sekdes Puncak Indah, Basri, Ketua dan Anggota BPD Puncak Indah, Disnakertrans Lutim, Camat Malili, BPN Lutim, serta Jajaran Polsek Malili.

 

Tuntutan masyarakat ini bukan tanpa dasar, puluhan kepala keluarga yang tinggal di atas tanah Restan di antara Lorong Dua hingga Lorong Empat, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, sudah menetap hampir 20 tahun. Dimulai sejak tahun 2006.

 

Dari status lama tinggal ini, Pemkab Lutim bisa memberikan tanah restan secara gratis kepada warga pemecahan Kepala Keluarga (KK) peserta Transmigrasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati atau Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 208/MEN/X/2004.

 

Selain itu, berpedoman pada undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, UU 15/1997 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (“UU 29/2009”)

 

Dimana, tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut, maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus.

 

Sayangnya, tanah Restan yang ditinggali selama puluhan tahun justru diklaim oleh segelintir orang. Ada empat SHM muncul diatas tanah Restan yang ditinggali masyarakat.

 

“Kenapa bisa ada SHM muncul? Seharusnya, kami yang diberikan hak kepemilikan. Karena kami sudah tinggal hampir 20 tahun. Kami butuh kepastian. Karena dimana kami mau tinggal kalau ini yang punya SHM tiba-tiba datang menggusur kami. Tidak ada ketenangan,” kata warga Iuncak Indah, Sugeng Riadi.

 

Bukti fotocopy SHM di atas tanah Restan sudah diserahkan kepada Pemerintah Desa, Disnakertrans Lutim, BPN Lutim, dan pihak kepolisian Polsek Malili. Masyarakat minta, agar Disnaker mengusut tuntas masalah ini.

 

Kadisnakertrans Lutim, Kamal Rasyid yang diwakili Dahlia mengaku baru mengetahui persoalan ini. Dan tentunya, masalah ini akan diusut.

 

“Nanti kami akan koordinasi dengan BPN Lutim terkait SHM ini. Kita pasti usut. Dan tentunya, hasilnya akan kita sampaikan,” kata Dahlia saat pertemuan.

 

Terkait pemberian hak milik tanah kepada warga bebernya, tentu akan di bahas juga. Sebab, hal ini harus persetujuan Bupati Luwu Timur.

 

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lutim, Muh Attas mengatakan, pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah terkait munculnya SHM di atas tanah Restan. BPN akan terbuka.

 

“Kami tidak bisa semerta merta membuka data. Yang bisa itu Pemerintah dalam hal ini Disnaker dan pihak kepolisian,” kata Muh Attas.

 

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Camat Malili, Muhammad Isnaen mengatakan, tanah Restan yang sudah lama ditinggali masyarakat dapat diberikan hak kepemilikan. Sisa persetujuan pemerintah saja.

 

“Saya pernah sampaikan. Kalau bisa yah diberikan (hak milik). Namanya warga negara, apalagi sudah lama tingal. Kalau bisa dikasikan. Apasih susahnya. Kita ini warga negara,” kata Isnaen saat menghadiri Camat Malili.

 

Terkait kepemilikan SHM di atas tanah Restan yang ditinggali masyarakat sambungnya memang perlu diusut. Sebab, terbitnya sertifikat itu tentunya tak asal terbit.

 

“Harus jelas asal usul tanah. Kemudian, harus ada yang tanda tangan. Baik kiri-kanan. Depan belakang. Biasanya itu, mereka ini tidak pernah tanda tangan. Hanya diwakili. Makanya, mereka itu harus dihadirkan,” imbuhnya. (*)

 

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur Usai Konsultasi di Kementerian dan BPN

2 Februari 2026 - 15:15 WITA

Smartwatch Farhan Gunawan Terdeteksi, Ada Harapan Kehidupan

19 Januari 2026 - 02:40 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat di Bagian Utara Puncak Gunung Bulusaraung, Operasi Pencarian Terus Diperluas

18 Januari 2026 - 02:00 WITA

Pesawat Lost Contact di Sulsel, Basarnas Makassar Lakukan Operasi SAR Terpadu di Gunung Bulusaraung 

17 Januari 2026 - 13:06 WITA

Trending di News