Persoalan sengit tengah menghangat di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, menyusul terbitnya empat sertifikat hak milik di atas lahan yang secara historis merupakan tanah restan. Warga yang sudah mendiami lokasi tersebut selama hampir dua dekade merasa terusik dan menuntut kejelasan status kepemilikan atas rumah serta tanah yang mereka tempati.

Sejak tahun 2006, puluhan kepala keluarga telah bermukim di area yang membentang dari Lorong Dua hingga Lorong Empat. Mereka mengklaim telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak milik secara cuma-cuma dari pemerintah daerah, mengingat lamanya masa tinggal mereka yang mencapai hampir 20 tahun. Klaim ini bukan tanpa dasar hukum, melainkan merujuk pada berbagai regulasi tentang ketransmigrasian yang berlaku di Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Puncak Indah pada Selasa, 9 September 2025, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Sekdes Puncak Indah Basri, jajaran BPD, perwakilan Disnakertrans Lutim, Camat Malili, BPN Lutim, dan Polsek Malili. Kegaduhan pun mewarnai jalannya diskusi karena warga merasa hak mereka terancam oleh keberadaan sertifikat yang dianggap janggal tersebut.

Kegalauan warga semakin menjadi-jadi karena tanah yang mereka tinggali selama bertahun-tahun justru diklaim oleh pihak lain. Sugeng Riadi, salah seorang warga, mengungkapkan kebingungannya mengenai bagaimana bisa terbit SHM di atas lahan yang jelas-jelas sudah mereka huni lebih dulu. Ia menegaskan bahwa kebutuhan akan kepastian hukum sangat mendesak, karena tanpa itu mereka hidup dalam ketidaknyamanan dan kecemasan akan kemungkinan penggusuran sewaktu-waktu.

Landasan hukum yang dijadikan pegangan warga mengacu pada aturan yang menyatakan bahwa tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, kecuali setelah dimiliki minimal 15 tahun sejak penempatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berimplikasi pada hapusnya hak kepemilikan atas tanah tersebut. Para warga meyakini bahwa tanah restan di mana mereka bermukim merupakan bagian dari program transmigrasi yang seharusnya dialokasikan kepada mereka sebagai penerima hak.

Sebagai langkah konkret, fotokopi bukti SHM yang dianggap bermasalah telah diserahkan kepada perangkat desa, Disnakertrans, BPN, serta kepolisian sektor setempat. Desakan agar instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh pun terus digaungkan oleh masyarakat.

Menanggapi desakan tersebut, Dahlia selaku perwakilan dari Kadisnakertrans Lutim Kamal Rasyid mengaku bahwa persoalan ini baru pertama kali ia dengar. Namun, ia memastikan bahwa instansinya akan segera berkoordinasi dengan BPN Lutim untuk menelusuri asal-usul SHM tersebut. Hasil dari penyelidikan tersebut rencananya akan dipublikasikan kepada masyarakat setelah rampung.

Perihal kemungkinan pemberian hak milik kepada warga, Dahlia menambahkan bahwa ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Keputusan final tetap berada di tangan Bupati Luwu Timur, sehingga diperlukan persetujuan dari tingkat eksekutif tertinggi di daerah tersebut.

Muh Attas yang menjabat sebagai Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Lutim menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan semua pihak. Namun ia menegaskan bahwa BPN memiliki batasan dalam hal keterbukaan data, dan penyelidikan resmi hanya bisa dilakukan atas permintaan pemerintah atau aparat penegak hukum, bukan atas inisiatif BPN secara langsung.

Pandangan berbeda justru disampaikan oleh Muhammad Isnaen dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Malili. Ia berpandangan bahwa warga yang telah lama mendiami tanah tersebut berhak diberikan hak milik tanpa banyak hambatan. Menurutnya, sebagai warga negara, mereka layak mendapat pengakuan atas tempat tinggal yang sudah mereka rawat bertahun-tahun lamanya.

Isnaen juga menyoroti pentingnya investigasi terhadap proses penerbitan SHM yang dinilai tidak wajar. Ia menekankan bahwa penerbitan sertifikat yang sah harus memiliki jejak asal-usul tanah yang jelas dan melibatkan persetujuan dari tetangga di sekeliling lahan. Ia mencurigai bahwa proses yang dilakukan mungkin tidak sesuai prosedur karena tampaknya tanpa melibatkan kesaksian pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut. Ia berharap semua pihak yang terkait dalam penerbitan SHM itu dapat dihadirkan untuk memberikan klarifikasi.