Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

News

Siap Menambang di Blok Pongkeru, Kejati Sulsel Dampingi PT Pomu 


					Penandatanganan MoU PT POMU dengan Kejati Sulsel di Hotel Aston, (18/09/2025). Perbesar

Penandatanganan MoU PT POMU dengan Kejati Sulsel di Hotel Aston, (18/09/2025).

Kolomdata.id — PT Pongkeru Mineral Utama (PT Pomu) sudah siap untuk menambang Blok Pongkeru. Selama berkegiatan, Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulsel akan memberikan pendampingan hukum.

 

Hal ini sesuai dengan Penandatanganan Kerjasama (MoU) antara PT Pomu dengan Kejati Sulsel yang berlangsung di Hotel Aston Makassar, Kamis, (18/09/2025). Penanganan MoU dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Penandatanganan MoU PT POMU dengan Kejati Sulsel

Dari kiri-kanan:
Andi Rio Ilham Monry (DirKeu POMU), Prof. Abrar Saleng (Komisaris POMU), Saldy Mansyur (Komisaris Utama POMU), Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler, I Dewa Wirantaya (DIR penegembangan Usaha ANTAM), Hamzah Kurniadani (Direktur Utama PT POMU), Iwan Usman (Direktur SDM & CSR, Adam Safar (Direksi LTG), dan Achmad Raymond (DirOps POMU) foto bersama setelah menyaksikan penandatanganan MoU PT POMU dengan Kejati Sulsel, (18/09/2025)

Plt Direktur Utama PT Pomu, Hamzah Kurniadani mengatakan, kerjasama antara PT Pomu dan Kejati Sulsel tentunya mendorong adanya transparansi dalam setiap kegiatan. Sehingga dalam setiap agenda, kejaksaan selalu hadir dan memberikan pendapat.

 

“Jadi semacam pendampingan hukum. Dan tentunya, ini bagian dari mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan dan kejaksaan tentunya,” kata Hamzah Kurniadani kepada kolomdata.id, Rabu, (24/09/2025).

 

PT Pomu adalah perusahaan patungan PT Antam sebagai pemegang IUP blok Pongkeru dengan PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) dan PT Luwu Timur Gemilang (LTG). SCI sendiri BUMD Sulsel, sementara LTG, BUMD Kabupaten Luwu Timur.

 

Perusahaan patungan inilah yang akan. Melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Pongkeru, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: T-304/MB.04/MEM.B/2024. Luas blok Pongkeru ; 4.252 hektar.

 

Hamzah Kurniadani mangaku masih mengurus sejumlah perizinan. Baik itu izin lingkungan, kehutanan, dan RKAB ekplorasi. Harapannya, bisa tuntas tahun ini, 2025.

 

“Kami berharap, tahun ini (ekplorasi) bisa berjalan. Jadi tergantung izinnya. Kalau izinnya cepat, maka cepat pula kegiatannya,” ungkapnya.

 

Dan tentunya sambung Hamzah Kurniadani, perusahaan lokal yang digandeng berdomisili di Sulsel. Demikian halnya dengan tenaga kerja lokal. Jadi prioritas.

 

“Dan sejauh ini kita komitmen soal itu. Apalagi, salah satu pemegang sahamnya orang lokal Luwu Timur. Saldi Mansur dan Iwan Usman yang berada dalam jajaran direksi PT Pomu,” ungkapnya.

 

Untuk itu bebernya Hamzah Kurniadani, segala persiapan untuk menambang perlu dipersiapkan lagi dengan matang. Baik itu ketersediaan peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

 

“Jangan sampai peralatan ada. Lengkap. Tapi SDM kita yang tidak siap. Begitu sebaliknya. Jadi kita persiapkan ini dengan matang,” imbuhnya.

 

Sebelum mengakhiri, Hamzah Kurniadani turut mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Luwu Timur atas kehadiran PT Pomu. “Jadi sekali lagi terima kasih banyak dukungannya,” tutupnya. (*)

 

Baca Lainnya

HIPSO di Tangan Iwan Usman, Jadi Wadah Kolaborasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

11 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Petaka Warung Coto, Gas Meleduk Empat Petak Bangunan Hangus

10 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Resmi DIlantik, Ketua FBN Sulsel Tekankan Pentingnya Bela Negara

10 Oktober 2025 - 05:46 WITA

Jangan Ada Main Mata dibalik Sewa Lahan ke Pihak Swasta

9 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Terdampak Kebocoran Pipa Minyak Dapat Kompensasi Dari PT Vale, Ada yang Terima Rp 458 Juta

2 Oktober 2025 - 05:30 WITA

Trending di News