Kolomdata.id melaporkan bahwa PT Pongkeru Mineral Utama (PT Pomu) tengah bersiap memulai operasi penambangan di Blok Pongkeru, dan dalam setiap tahapan kegiatannya, perusahaan ini akan didampingi secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Kesepakatan tersebut terwujud melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Hotel Aston Makassar pada Kamis, 18 September 2025. MoU ini lahir sebagai wujud nyata dukungan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam bidang pencegahan serta pendampingan hukum.

Sejumlah tokoh penting hadir dan berfoto bersama usai seremoni penandatanganan, di antaranya Andi Rio Ilham Monry yang menjabat Direktur Keuangan POMU, Prof. Abrar Saleng selaku Komisaris POMU, Saldy Mansyur sebagai Komisaris Utama POMU, serta Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler. Turut hadir I Dewa Wirantaya dari jajaran direksi pengembangan usaha ANTAM, Hamzah Kurniadani yang memegang posisi Direktur Utama PT POMU, Iwan Usman selaku Direktur SDM dan CSR, Adam Safar dari direksi LTG, serta Achmad Raymond yang mengemban amanah sebagai Direktur Operasional POMU.

Dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 24 September 2025, Hamzah Kurniadani yang kala itu menjabat sebagai Plt Direktur Utama PT Pomu menjelaskan bahwa kolaborasi strategis dengan Kejati Sulsel ini diyakini mampu memperkuat transparansi di seluruh lini aktivitas perusahaan. Kehadiran jaksa di setiap agenda korporasi, lanjutnya, akan menjadi kanal untuk memberikan masukan serta opini hukum yang konstruktif. Ia menekankan bahwa pendampingan ini pada hakikatnya merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran tugas dan fungsi baik bagi pihak perusahaan maupun institusi kejaksaan.

PT Pomu sendiri merupakan entitas patungan yang dibentuk oleh PT Antam, yang memegang IUP Blok Pongkeru, bersama PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) dan PT Luwu Timur Gemilang (LTG). SCI adalah perusahaan milik daerah Provinsi Sulawesi Selatan, sementara LTG merupakan BUMD Kabupaten Luwu Timur. Konsorsium inilah yang nantinya bakal menggarap aktivitas pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Pongkeru, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor T-304/MB.04/MEM.B/2024. Luas area yang akan dikelola mencapai 4.252 hektar.

Hamzah Kurniadani mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menuntaskan berbagai dokumen perizinan, mulai dari izin lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahap eksplorasi. Ia berharap seluruh proses birokrasi tersebut dapat rampung pada tahun 2025 ini. Menurutnya, kecepatan realisasi kegiatan eksplorasi sepenuhnya bergantung pada seberapa cepat izin-izin tersebut terbit, sehingga jika perizinan berjalan lancar, maka aktivitas lapangan pun bisa segera dimulai.

Lebih lanjut, Hamzah menegaskan bahwa perusahaan lokal yang menjadi mitra strategis PT Pomu berdomisili di Sulawesi Selatan, dan hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja dari wilayah setempat. Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut tidak bisa ditawar-tawar, apalagi mengingat dua figur kunci di jajaran direksi PT Pomu, yaitu Saldi Mansur dan Iwan Usman, merupakan putra asli daerah Luwu Timur yang juga memegang saham di perusahaan tersebut.

Menyoal kesiapan operasional, Hamzah Kurniadani menegaskan bahwa seluruh aspek produksi, mulai dari ketersediaan alat berat hingga kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), tengah dipersiapkan secara matang dan menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa ketimpangan antara kelengkapan peralatan dan kesiapan personel harus dihindari, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang saling menunjang. Oleh karena itu, persiapan yang cermat dan terukur menjadi prioritas utama.

Di penghujung pernyataannya, Hamzah Kurniadani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah serta seluruh lapisan masyarakat Luwu Timur yang telah memberikan dukungan penuh atas kehadiran PT Pomu. Ia berharap sinergi dan dukungan tersebut dapat terus berlanjut demi kelancaran seluruh rangkaian kegiatan perusahaan ke depannya.