Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Sulawesi Selatan membuahkan hasil signifikan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare berhasil menggagalkan potensi kebocoran pendapatan negara mencapai angka fantastis, yakni Rp1,7 miliar. Dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Soppeng kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bea Cukai Makassar.
Dawny Marbagio, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, mengungkapkan bahwa sejak bulan Januari hingga September, aparatnya telah menyita tidak kurang dari 1,7 juta batang rokok ilegal. Selain itu, sebanyak 298 liter minuman beralkohol jenis etil alkohol (MMEA) juga ikut diamankan dalam operasi tersebut. Penindakan yang dilakukan sepanjang periode itu tercatat mencapai 171 kali operasi di dua belas kabupaten dan kota, dengan total barang bukti yang nilainya ditaksir menembus angka Rp2,7 miliar.
Dawny menjelaskan lebih lanjut bahwa dari seluruh lokasi penindakan, wilayah Parepare menyumbang temuan terbanyak dengan total 485.940 batang rokok ilegal. Namun demikian, ia mengakui bahwa untuk kasus di Parepare sendiri, belum ada satu pun pelaku yang berhasil ditahan. Hal ini dikarenakan para pelaku yang tertangkap memilih untuk membayar sanksi administrasi yang besarnya tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Konsekuensinya, proses hukum tidak berlanjut ke tahap penyidikan pidana.
Menurut keterangan Dawny, kebanyakan pelaku di Parepare lebih memilih opsi damai tersebut daripada menghadapi proses peradilan. Mekanisme restorative justice pun diterapkan, di mana pelaku dibebaskan dari jeratan hukum pidana setelah melunasi denda administrasi. Pihaknya menegaskan bahwa banyak pelaku yang sempat ditangkap, tetapi karena kesediaan mereka untuk membayar denda tiga kali lipat nilai cukai, maka kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah penyidikan. Langkah ini dinilai efektif untuk memulihkan kerugian negara secara cepat tanpa melalui jalur pengadilan yang panjang.

Tinggalkan Balasan