Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih


					Data penindakan Kepabeanan dan Cukai Parepare hingga Triwulan III tahun 2025 Perbesar

Data penindakan Kepabeanan dan Cukai Parepare hingga Triwulan III tahun 2025

Kolomdata.id – Dua pengedar rokok ilegal di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dibekuk petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare.

Para pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio menyampaikan, atas aksi ini, mereka berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.

Kata dia, pihaknya telah menyita 1,7 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga September lalu. Pihaknya juga mengamankan 298 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Hingga triwulan III, telah dilakukan 171 penindakan dengan total penyitaan 1.771.880 batang rokok ilegal dan 298,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” ujar Dawny, Selasa (14/10/2025).

Dia mengaku, barang bukti yang disita pada saat penindakan nilainya ditaksir mencapai Rp2,7 miliar, dari penindakan di 12 kabupaten/kota.

“Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 1,7 miliar. Parepare paling banyak, ada 485.940 batang rokok,” dia melanjutkan.

Kemudian untuk penindakan rokok ilegal di Parepare belum ada pelaku yang ditangkap. Itu karena para pelaku masih sanggup membayar denda sanksi administrasi tiga kali nilai cukai.

“Kalau penyidikan kalau Parepare, kebanyakan mau bayar sanksi administrasi, makanya pelaku dikenakan denda saja,” ucapnya.

Pelaku pengedar rokok ilegal banyak yang sudah ditindak. Namun diberi restorative justice dengan membayar denda.

“Banyak pelaku yang kami tangkap, cuman mereka bersedia bayar tiga kali nilai cukai, otomatis restorative justice, tidak dikenakan penyidikan tindak pidana,” katanya. (*)

Baca Lainnya

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Jelang Nataru, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 720 Gereja

17 Desember 2025 - 14:51 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 2,8 Miliar 

15 Desember 2025 - 04:25 WITA

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Melawan Arus di Depan Terminal Malili, Korban Kritis

9 Desember 2025 - 10:43 WITA

Asking Syam Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Tuntut Keadilan 

2 Desember 2025 - 04:48 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal