Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Hukum dan Kriminal

Penyidik Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembacokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia 


					Petugas kepolisian mengambil keterangan masyarakat setelah insiden berdarah di Desa Parumpanai. Perbesar

Petugas kepolisian mengambil keterangan masyarakat setelah insiden berdarah di Desa Parumpanai.

Kolomdata.id — Insiden berdarah di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda memasuki tahap baru. Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur menetapkan 5 orang tersangka.

 

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, lima orang terduga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Karena satu orang pelaku anak dibawah umur, maka penanganannya berbeda.

 

“Jadi yang ditahan sekarang itu ada empat orang tersangka. Satu tersangka ini anak di bawah umur. Jadi ada perlakuan khusus dengan anak dibawah umur yang berhadapan hukum,” kata A Muh Taufik kepada kolomdata.id, Rabu, (04/06/25).

 

Empat orang tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolres Luwu Timur, berinisial BS (49), FA (20), S (67), A (52). Sementara tersangka berinisial P (16), dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.

 

Kelimanya harus berhadapan hukum akibat cek-cok dengan lelaki berinisial RS (64), di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Malili, Sabtu, (31/05/25). Siang, sekitar pukul 13.00 WITA, kelima orang tersangka bertengkar hebat dengan RS.

 

RS tidak sendiri. Ia bersama tiga orang lainnya. Masing-masing, lelaki berinisial HB (47), HN (37), dan RN (23). BS (tersangka) dan RS (korban) saling mengklaim lahan. Dimana, lahan ini sesungguhnya sudah dimenangkan BS melalui persidangan.

 

Hanya saja, RS tak ingin mengalah. Hingga BS dibuat naik pitam. Dimana, RS beserta ketiga rekannya membongkar rumah dan berniat memindahkan. BS yang kebetulan melihat tak menerima. Sehingga ia langsung melayangkan parang ke arah RS.

 

RS langsung tersungkur di tanah. Ia dinyatakan meninggal dunia. Tiga orang rekan korban juga terkena sabetan parang. Beruntung, ketiganya selamat dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.

Kapolres Lutim, AKBP Zulkarnain mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berseteru, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

 

“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Penyidik akan memproses perkara ini secara profesional dan terbuka demi keadilan. Kami minta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum,” katanya.

 

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif dan kronologi kejadian lebih lanjut. Keamanan di sekitar lokasi kejadian pun telah diperketat guna mengantisipasi konflik lanjutan. (*)

Baca Lainnya

Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim 

7 Februari 2026 - 02:20 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Lahan Kompensasi DAM Karebbe Disewakan Ke IHIP, Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Pihak

7 Januari 2026 - 15:29 WITA

Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor

7 Januari 2026 - 11:34 WITA

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Besar Awal Tahun 2026

5 Januari 2026 - 15:18 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal