Kolomdata.id — Perjuangan HM Siddiq BM masih terus berlanjut. Kini, menggugat ke PTUN Makassar.
Surat gugatan HM Siddiq BM dilayangkan oleh pengacaranya Said, S.H dan Aswar Said, S.H. Surat gugatan ini ditandatangani pada tanggal (05/06/25).
Objek sengketanya, SK Gubernur Sulsel Nomor 683/V/Tahun 2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan. “Sudah terdaftar (di PTUN Makassar, red). Sidang persiapan hari Kamis (12/06/25),” kata Said kepada kolomdata.id, Selasa, (10/06/25).
Sebelumnya, HM Siddiq BM menyatakan, tak ingin mengecewakan 5000 lebih masyarakat yang memberikan hak suara untuknya. Makanya, isu Pengganti Antar Waktu (PAW) yang muncul, tak bisa dibiarkan. Ada tanggung jawab yang harus dituntaskan.
“Masyarakat mempercayakan saya untuk menjadi wakilnya. Saya tak ingin mengecewakan masyarakat. Mohon doakan perjuangan ini,” kata HM Siddiq BM, Senin, (02/06/25).
Ia, keluarga, dan masyarakat yang mendukungnya tak mempersoalkan penggantiannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur. Tetapi tidak dengan melengserkannya dari legislatif. Apalagi, ia menjadi legislator dengan peraih suara terbanyak sepanjang sejarah terbentuknya Kabupaten Luwu Timur.
Masyarakat tak ingin melihat HM Siddiq BM berjuang sendiri. Gejolak akan terjadi jika, HM Siddiq BM lengser dari legislatif.
“Jangan biarkan Pak Haji Siddiq berjuang sendiri. Kita harus ikut andil dalam setiap perjuangannya. Kami tentu siap tempur juga. Pak Haji politisi yang paling jujur. Layak kami perjuangkan. Beliau penjaga maruah di DPRD,” kata Warga Kecamatan Malili, Faisal.
Faisal masih ingat, bagaimana HM Siddiq BM berorasi pada saat deklarasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler di Lapangan Merdeka, Puncak Indah, Malili, Kamis, 29 Agustus 2024. Orasinya berisi dan membakar semangat tim untuk menangkan Ibas-Puspa.
“Saya jujur pilih Ibas-Puspa karena pak Haji Siddiq. Yang dia sampaikan waktu deklarasi sangat menyentuh hati saya. Sampai saya meneteskan air mata,” ungkapnya. (*)