Lembaga survei LSI Denny JA baru saja mengumumkan temuan terbaru mereka ihwal sikap publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah yang lagi-lagi dilimpahkan ke tangan DPRD. Hasilnya cukup mengejutkan: generasi muda, khususnya Gen Z, menjadi kelompok yang paling vokal menolak gagasan tersebut. Berdasarkan rilis yang disampaikan pada Rabu (07/01/2026), sebanyak 84 persen responden dari kalangan Gen Z menyatakan ketidaksetujuan mereka secara tegas.
Angka ini merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan kategori usia lainnya. Ardian Sopa, peneliti senior di LSI Denny Ja, mengungkapkan bahwa penolakan dari Gen Z begitu dominan. Dari total responden Gen Z, hanya sekitar 16 persen yang memberikan respons berbeda—15,4 persen di antaranya mengaku sangat setuju atau cukup setuju dengan mekanisme pemilihan lewat DPRD, sementara 0,6 persen sisanya mengaku tidak tahu atau memilih bungkam.
Penolakan serupa juga datang dari generasi milenial, meski porsinya sedikit lebih rendah. Sebanyak 71,4 persen responden milenial menolak wacana tersebut. Di sisi lain, 19,4 persen menyatakan persetujuan, dan 9,2 persen memilih untuk tidak memberikan jawaban atau mengaku tidak tahu menahu soal isu ini. Fenomena ini menunjukkan bahwa resistensi terhadap model pemilihan tidak langsung ternyata meluas di kalangan usia produktif.
Sementara itu, kelompok baby boomers justru menunjukkan pola yang berbeda. Dari survei tersebut, 60 persen responden berusia tua menyatakan penolakan, sedangkan 37,4 persen di antaranya mendukung wacana Pilkada melalui DPRD. Sisanya, sekitar 2,5 persen, mengaku tidak tahu atau tidak menjawab. Data ini memperlihatkan bahwa meski penolakan masih mayoritas, dukungan terhadap sistem perwakilan justru lebih besar di generasi senior dibandingkan generasi muda.
Secara keseluruhan, temuan ini menggambarkan adanya jurang pandangan antar-generasi yang cukup tajam terkait masa depan demokrasi lokal di Indonesia. Semakin muda usia responden, semakin besar pula resistensi mereka terhadap gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke parlemen.

Tinggalkan Balasan