Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Pemerintahan

DPRD vs Pemkot Parepare, 4 Fraksi Ajukan Hak Interpelasi


					Monumen Cinta Habibie Ainun, yang menjadi salah satu tugu ikonik di Kota Parepare (Foto : Wikipedia) Perbesar

Monumen Cinta Habibie Ainun, yang menjadi salah satu tugu ikonik di Kota Parepare (Foto : Wikipedia)

Kolomdata.id – Perang dingin terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. DPRD dan Pemerintah kota berbeda pandangan.

Empat fraksi di DPRD telah mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota, Tasming Hamid. Ini juga sudah diterima Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir.

“Itu benar, bukan isu. Saya sudah terima surat dari lima orang anggota DPRD yang bertanda tangan. Itu sudah memenuhi syarat,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Kahar menjelaskan, pengajuan hak interpelasi itu mewakili empat fraksi berbeda. Ini sudah memenuhi syarat untuk digulirkan.

“Sudah memenuhi syarat. Lima orang dari fraksi yang berbeda. Ada dari fraksi Golkar, Kerabat, Gerindra dan Gemoi,” jelasnya.

Dia mengatakan, interpelasi merupakan hak melekat anggota DPRD. Kaharuddin sudah melihat sejumlah masalah yang menjadi sorotan sebagai pertimbangan mengajukan interpelasi.

“Kalau baca hak interpelasi yang diajukan, saya berkesimpulan itu sudah relevan dengan materi atau prinsip yang dikandung hak interpelasi,” jelasnya.

Hal itu akan dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah DPRD. Kemudian akan dibahas bersama seluruh anggota DPRD melalui rapat paripurna.

“Bamus akan memberi pertimbangan untuk diajukan ke rapat paripurna, meminta persetujuan anggota DPRD. Jika disetujui, kita lanjutkan dengan mengundang Wali Kota,” jelasnya. (*)

Enam sorotan DPRD yang menjadi alasan pengajuan hak interpelasi terhadap Wali Kota :

  1. Operasional Toko Retail Indomaret Nurussamawati yang menyalahi aturan.
  2. Mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Kota Parepare.
  3. Proporsional sistem penempatan jabatan ASN pada Lingkup Pemerintah Kota Parepare.
  4. Penggunaan lapangan Andi Makkasau Kota Parepare untuk kegiatan komersial yang terlalu sering.
  5. Pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN
  6. UMKM yang direlokasi ke Pasar Seni Kota Parepare mengalami penurunan pendapatan dan beberapa terpaksa tutup ini karena kondisi tempat direlokasi yang becek dan kumuh.

Baca Lainnya

Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu

7 Februari 2026 - 06:25 WITA

HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong 

6 Februari 2026 - 14:45 WITA

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

6 Februari 2026 - 02:28 WITA

Harumkan Nama Kabupaten Lutim, Dua Siswa SMP YPS Singkole Berpartisipasi Pada Ajang Bergengsi AYIMUN 20th di Malaysia

28 Januari 2026 - 14:11 WITA

Dukung Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Begini Isi Manifesto Swaltim

12 Januari 2026 - 07:57 WITA

Trending di Pemerintahan