Kolomdata.id – Dua pengedar rokok ilegal di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dibekuk petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare.
Para pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio menyampaikan, atas aksi ini, mereka berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.
Kata dia, pihaknya telah menyita 1,7 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga September lalu. Pihaknya juga mengamankan 298 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Hingga triwulan III, telah dilakukan 171 penindakan dengan total penyitaan 1.771.880 batang rokok ilegal dan 298,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” ujar Dawny, Selasa (14/10/2025).
Dia mengaku, barang bukti yang disita pada saat penindakan nilainya ditaksir mencapai Rp2,7 miliar, dari penindakan di 12 kabupaten/kota.
“Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 1,7 miliar. Parepare paling banyak, ada 485.940 batang rokok,” dia melanjutkan.
Kemudian untuk penindakan rokok ilegal di Parepare belum ada pelaku yang ditangkap. Itu karena para pelaku masih sanggup membayar denda sanksi administrasi tiga kali nilai cukai.
“Kalau penyidikan kalau Parepare, kebanyakan mau bayar sanksi administrasi, makanya pelaku dikenakan denda saja,” ucapnya.
Pelaku pengedar rokok ilegal banyak yang sudah ditindak. Namun diberi restorative justice dengan membayar denda.
“Banyak pelaku yang kami tangkap, cuman mereka bersedia bayar tiga kali nilai cukai, otomatis restorative justice, tidak dikenakan penyidikan tindak pidana,” katanya. (*)