Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih


					Data penindakan Kepabeanan dan Cukai Parepare hingga Triwulan III tahun 2025 Perbesar

Data penindakan Kepabeanan dan Cukai Parepare hingga Triwulan III tahun 2025

Kolomdata.id – Dua pengedar rokok ilegal di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dibekuk petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare.

Para pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio menyampaikan, atas aksi ini, mereka berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.

Kata dia, pihaknya telah menyita 1,7 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga September lalu. Pihaknya juga mengamankan 298 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Hingga triwulan III, telah dilakukan 171 penindakan dengan total penyitaan 1.771.880 batang rokok ilegal dan 298,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” ujar Dawny, Selasa (14/10/2025).

Dia mengaku, barang bukti yang disita pada saat penindakan nilainya ditaksir mencapai Rp2,7 miliar, dari penindakan di 12 kabupaten/kota.

“Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 1,7 miliar. Parepare paling banyak, ada 485.940 batang rokok,” dia melanjutkan.

Kemudian untuk penindakan rokok ilegal di Parepare belum ada pelaku yang ditangkap. Itu karena para pelaku masih sanggup membayar denda sanksi administrasi tiga kali nilai cukai.

“Kalau penyidikan kalau Parepare, kebanyakan mau bayar sanksi administrasi, makanya pelaku dikenakan denda saja,” ucapnya.

Pelaku pengedar rokok ilegal banyak yang sudah ditindak. Namun diberi restorative justice dengan membayar denda.

“Banyak pelaku yang kami tangkap, cuman mereka bersedia bayar tiga kali nilai cukai, otomatis restorative justice, tidak dikenakan penyidikan tindak pidana,” katanya. (*)

Baca Lainnya

Baru Dua Bulan Setelah Menikah, Istri Bongkar Kasus Pornografi Suami

16 September 2025 - 08:33 WITA

Pornografi

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Operasional Kecamatan Wasuponda 

11 September 2025 - 12:45 WITA

Gelar Perkara

Dianggap Tak Hormati Proses Hukum, YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti

5 September 2025 - 18:08 WITA

Direktur RSUD I Lagaligo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Cabul

21 Agustus 2025 - 12:27 WITA

Fakta-Fakta Pembacokan Warga Parumpanai Hingga Tewas Terkuak Saat Rekonstruksi, Adegan Ke 27 Bikin Tegang

21 Agustus 2025 - 11:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal