Menu

Mode Gelap
Seragam Sekolah Gratis Dikomplain, Sudah Kekecilan PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK

Hukum dan Kriminal

Fakta-Fakta Pembacokan Warga Parumpanai Hingga Tewas Terkuak Saat Rekonstruksi, Adegan Ke 27 Bikin Tegang

badge-check


					Rekonstruksi kasus penganiayaan berat di Halaman Mapolres Luwu Timur, Kamis, 21 Agustus 2025 Perbesar

Rekonstruksi kasus penganiayaan berat di Halaman Mapolres Luwu Timur, Kamis, 21 Agustus 2025

Kolomdata.id — Ada 46 adegan yang diperankan saat rekonstruksi perkara berlangsung. Banyak fakta baru-baru. Adegan ke 27 bikin tegang.

 

Tak hanya penyidik Reskrim Polres Lutim dan Jaksa Penuntut Umum saja yang hadir saat rekonstruksi. Pengacara dan keluarga tersangka, juga ikut menyaksikan rekonstruksi perkara yang berlangsung di halaman Polres Luwu Timur, Kamis, (21/08/25).

 

Adegan pertama menunjukkan, Pandi membonceng adik laki-lakinya mengendarai sepeda motor. Berboncengan. Tujuannya ke rumah setelah pulang dari kebun. Belum tiba di rumah, Pandi berhenti karena melihat Russen sedang membongkar rumah.

 

Russen tidak sendiri. Ia ditemani Henrik, Habibi, dan beberapa orang lagi. “Pandi bertanya kepada Russen mau bangun rumah di mana. Dijawab di atas. Tidak ada tanahmu di situ. Sampai Tersangka (Pandi) mengeluarkan kata-kata kasar,” kata Kanit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Lutim, Iptu Mubin saat memimpin rekonstruksi. Ini sudah menunjukkan adegan ke 22.

 

Setiap adegan perkara yang terjadi di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Sabtu, (31/05/25) terus berlanjut. Kini menunjukkan adegan dimana Henri berdiri berdiri sambil memegang parang. Russen memegang palu.

 

Pandi dan adiknya yang duduk di atas motor langsung turun dari motor. Pandi melindungi adiknya, lalu menggeluarkan parang yang dibawa dari kebun. Henrik maju ke arah Pandi. Pandi mundur. Tak melawan.

 

Hingga tak berselang beberapa lama, Amir, Baso, dan Sudi yang juga dari kebun bergegas ke arah Pandi. Berusaha menolong. Masing-masing sudah menggenggam parang. Sudah terhunus.

 

Memasuki adegan ke 27, Amir disebut mengayunkan parang ke arah Henrik dan membuat Henrik tersungkur ke tanah. “Tidak seperti itu sebenarnya. Yang benar itu Amir yang diparangngi duluan. Kena belakangnya. Makanya dia membalas,” kata pengacara tersangka dari Kantor Advokat, Syahrul.

 

Syahrul dan tersangka cukup aktif memberikan keterangan. Termasuk adegan yang dianggap keliru. Penyidik, tetap mencatat tetiap adegan berdasarkan versinya masing-masing.

 

Lanjut ke adegan 29, seorang saksi perempuan membantu Henrik. Ia menggunakan hijabnya menutup luka Henrik. Namun pertengkaran tetap berlangsung, Amir disebut melayangkan lagi parangnya ke arah Russen.

 

Tangan Russen terkena. Kemudian Baso datang lagi mengayunkan parang ke arah punggung Russen. Saat Russen membalikkan badannya, Sudi datang menusuk bagian perut Russen menggunakan senjata tajam yang membuat korban jatuh tersungkur.

 

Habibi yang ingin membantu Russen dihadang oleh Baso dengan sabetan parang. Tangan Habibi kena. Kemudian Sudi juga menusuk perut Habibi menggunakan senjata tajam. Ini sudah adegan ke 36.

 

Adegan 38 lelaki Aldi disebut ingin membantu Habibi. Namun ia juga kena sabetan parang. Hingga akhirnya pertumpahan darah dan ditutup pada adegan 46.

 

Dari rekonstruksi ini banyak fakta-fakta yang terkuat. Pengacara pelaku berharap, Polisi bisa adil.

 

Dari perkara ini, pihak Kepolisian Polres Luwu Timur menetapkan lima orang tersangka. Lima orang dewasa satu anak dibawah umur (adik Pandi). (*)

Baca Lainnya

Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK

5 Maret 2026 - 06:19 WITA

Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim 

7 Februari 2026 - 02:20 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Lahan Kompensasi DAM Karebbe Disewakan Ke IHIP, Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Pihak

7 Januari 2026 - 15:29 WITA

Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor

7 Januari 2026 - 11:34 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal