Kolomdata.id — Pembersihan lahan (land clearing) pembangunan smelter bergejolak. Masyarakat sempat bentrok dengan Satpol PP Lutim.

 

PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) melalui subkontraktornya, mengerahkan dua unit excavator ke lokasi pembangunan smelter di Kilo Meter Lima, Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Ini lahan kompensasi pembangunan DAK Karebbe.

 

Ratusan Satpol PP dilibatkan dalam kegiatan ini. Beberapa personil TNI-Polri hanya mendampingi, Rabu, 29 April.

 

Puluhan warga atas nama keluarga besar Mangade To Magi berupaya menghadang kegiatan pembersihan lahan. Namun upayanya gagal. Pembersihan lahan tetap dilakukan.

 

Warga yang kalah jumlah dengan personil Satpol PP Luwu Timur akhirnya mengalah. Namun, keluarga besar Mangade To Magi tidak tinggal diam. Langkah hukum diambil.

 

“Hari ini juga kami melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Polres Luwu Timur. Dan kami meminta, selama kasus ini bergulir di ranah hukum, tidak ada aktivitas di lokasi sengketa,” kata Ancong Taruna Negara mewakili keluarga besar Mangade To Magi.

 

Ancong Taruna Negara bersama keluarganya berupaya menghalangi kegiatan pembersihan lahan. Alasannya, lahan pembangunan smelter ini milik keluarga besar Mangade To Magi dengan bukti kepemilikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dimiliki sejak tahun 1969 dan terupdate sampai 2025.

 

Selain itu lanjutnya, telah ada kesepakatan dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam untuk tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu sebelum sengketa lahan diselesaikan. Itu dibuktikan dengan surat yang dilayangkan ke Pemda Luwu Timur pada 28 April 2026.

 

“Surat ini kami sampaikan menindak lanjuti pembicaraan dengan Kabag Pemerintahan  Pemkab Lutim. Disaksikan Wakapolres Luwu Timur,  dan Pabung Luwu Timur. Namun disaat kita menunggu jawaban dari bupati, mereka memaksakan diri melakukan upaya land clearing,” ungkap Ancong sapaannya.

 

Muh. Arfah Syam selaku ahli waris Mangade To Magi melalui hukumnya Prof. Jimy mengatakan, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Pihaknya akan melaporkan kasus penyerobotan lahan ke polres Luwu Timur.

 

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Lutim, Ramadhan Pirade mengatakan, undangan yang dilayangkan warga untuk bertemu sudah ditanggapi. Pertemuan dijadwalkan Selasa malam, 28 April.

 

“Tapi warga tidak siap. Minta lagi jadwalnya di hari Rabu (hari ini). Tentu tidak bisa, karena Bupati ke Makassar menghadiri kegiatan penting hari ini. Dan sudah di Makassar,” kata Ramadhan Pirade melalui sambungan telepon WhatsApp.

 

Ramadhan Pirade bilang, PBB yang dikantongi warga bukan alas hak berupa sertifikat hak kepemilikan. “Jadi silahkan menempuh langkah hukum,” ungkapnya.

 

Dia mengaku tak ingin ada benturan. Warga juga diminta untuk tidak menghalangi kegiatan investasi yang masuk. “Insyaallah pekan depan kita jadwalkan ketemu dengan warga. Tapi jangan halangi investasi,” imbuhnya. (*)