“`html
Langkah hukum menjadi senjata terakhir keluarga besar Mangade To Magi setelah upaya damai mereka diabaikan. Laporan resmi atas dugaan penyerobotan lahan resmi diajukan ke Polres Luwu Timur pada hari yang sama saat alat-alat berat mulai membabat lokasi yang mereka klaim sebagai warisan turun-temurun. Kejadian ini memicu ketegangan antara warga dan aparat, menandai babak baru dalam sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung lama.
Dua unit ekskavator milik subkontraktor PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dikerahkan pada Rabu, 29 April, untuk memulai pembersihan lahan di Kilo Meter Lima, Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Ratusan personel Satpol PP Kabupaten Luwu Timur dikerahkan untuk mengamankan jalannya proyek, sementara sejumlah anggota TNI-Polri hanya bertugas melakukan pendampingan. Aksi ini memicu perlawanan dari puluhan warga yang merasa tanah tersebut adalah milik sah mereka, namun upaya menghadang akhirnya sia-sia karena jumlah mereka kalah jauh.
Jangkar sengketa ini adalah selembar bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut-sebut telah ada sejak tahun 1969 dan terus diperbarui hingga 2025. Bagi keluarga besar Mangade To Magi, dokumen tersebut merupakan bukti otentik kepemilikan atas lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan smelter. Mereka menegaskan bahwa tanah ini adalah kompensasi dari pembangunan Bendungan DAK Karebbe, dan bukan tanah negara yang bisa dialihfungsikan secara sepihak. Ancong Taruna Negara, perwakilan keluarga, menyatakan bahwa laporan ke polisi adalah langkah terakhir setelah semua jalur komunikasi dengan pemerintah daerah buntu.
Sebelum aksi land clearing terjadi, pihak keluarga mengaku telah menerima janji dari Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, melalui Kabag Pemerintahan setempat untuk menunda semua aktivitas hingga sengketa tuntas. Perjanjian itu dikuatkan dengan surat resmi yang dilayangkan ke Pemda Luwu Timur pada 28 April. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang melibatkan Wakapolres Luwu Timur dan Pabung, di mana keluarga menuntut kejelasan status lahan sebelum proyek dimulai. Namun, keyakinan itu sirna ketika alat berat justru masuk ke lokasi saat mereka masih menunggu jawaban tertulis dari bupati.
Kuasa hukum ahli waris Mangade To Magi, Prof. Jimy, yang mendampingi Muh. Arfah Syam, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di laporan polisi. Pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di atas lahan yang statusnya masih bersengketa. Mereka menganggap tindakan pemkab dan perusahaan sebagai bentuk arogansi yang mengabaikan hak-hak warga yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membantah bahwa pemerintah daerah lalai. Ia menjelaskan bahwa undangan pertemuan dari warga sebenarnya telah direspons dengan cepat. Pertemuan sempat dijadwalkan pada Selasa malam, 28 April, namun pihak warga yang meminta penundaan keesokan harinya. Permintaan itu terpaksa ditolak karena Bupati Irwan Bachri Syam sudah memiliki agenda penting di Makassar pada hari tersebut. Ia menegaskan bahwa pemkab tidak pernah berniat menghindar, namun komitmen untuk bertemu tetap ada, dan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya.
Lebih lanjut, Ramadhan Pirade meluruskan pemahaman mengenai status kepemilikan lahan. Menurutnya, PBB yang dipegang oleh keluarga besar Mangade To Magi hanyalah bukti pembayaran pajak, bukan sertifikat hak milik yang sah secara hukum. Ia mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum yang telah disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa. Ia juga mengingatkan bahwa menghalangi jalannya investasi bukanlah langkah yang bijak, dan meminta semua pihak untuk tidak bertindak anarkis. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang kondusif sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“`

Tinggalkan Balasan