Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

News

Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP


					Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25) Perbesar

Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25)

Pihak perusahan dalam pendaftaran sambungnya, menggunakan fasiltas pasal 181 point b, yang terbit secara otomatis. Pasal 181 point b, adalah permohonan KKPR untuk perluasan usaha.

“Artinya, diberikan kepada pemohon PKKPR yang telah aktif mengelola dan menjalankan kawasan industri yang akan melakukan perluasan. Faktanya, bahwa Luwu Timur sampai saat ini belum ada pengelolaan dan penetapan kawasan industri,” kata Wahid sapaan Abdul Wahid Sangka melalui pesan WhatsApp, Minggu, (29/06/25).

Dalam proses pencabutan oleh BKPM RI sambung Wahid, telah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan beberapa Direktur dan Kepala Biro Hukum BKPM RI, unsur terkait di daerah dalam hal ini Dinas PUPR, DPM PTSP dan Kantor Pertanahan serta melibatkan manajemen perusahaan dari PT Kitlt.

Pada saat rakor sambungnya, BKPM RI memaparkan persyaratan dan hasil pemeriksaan dokumen yang telah di Upload oleh pemohon (KITLT). “Tidak ditemukan KKPR kawasan yang telah aktif dijalankan, karena memang di Lutim belum ada kawasan industri,” ungkapnya.

Baca Lainnya

HIPSO di Tangan Iwan Usman, Jadi Wadah Kolaborasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

11 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Petaka Warung Coto, Gas Meleduk Empat Petak Bangunan Hangus

10 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Resmi DIlantik, Ketua FBN Sulsel Tekankan Pentingnya Bela Negara

10 Oktober 2025 - 05:46 WITA

Jangan Ada Main Mata dibalik Sewa Lahan ke Pihak Swasta

9 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Terdampak Kebocoran Pipa Minyak Dapat Kompensasi Dari PT Vale, Ada yang Terima Rp 458 Juta

2 Oktober 2025 - 05:30 WITA

Trending di News