Pihak perusahan dalam pendaftaran sambungnya, menggunakan fasiltas pasal 181 point b, yang terbit secara otomatis. Pasal 181 point b, adalah permohonan KKPR untuk perluasan usaha.
“Artinya, diberikan kepada pemohon PKKPR yang telah aktif mengelola dan menjalankan kawasan industri yang akan melakukan perluasan. Faktanya, bahwa Luwu Timur sampai saat ini belum ada pengelolaan dan penetapan kawasan industri,” kata Wahid sapaan Abdul Wahid Sangka melalui pesan WhatsApp, Minggu, (29/06/25).
Dalam proses pencabutan oleh BKPM RI sambung Wahid, telah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan beberapa Direktur dan Kepala Biro Hukum BKPM RI, unsur terkait di daerah dalam hal ini Dinas PUPR, DPM PTSP dan Kantor Pertanahan serta melibatkan manajemen perusahaan dari PT Kitlt.
Pada saat rakor sambungnya, BKPM RI memaparkan persyaratan dan hasil pemeriksaan dokumen yang telah di Upload oleh pemohon (KITLT). “Tidak ditemukan KKPR kawasan yang telah aktif dijalankan, karena memang di Lutim belum ada kawasan industri,” ungkapnya.