Keputusan yang diumumkan pada 14 Mei 2025 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur untuk mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) dan PT Verbeck Industry Park (VIP) dinilai sebagai langkah yang tidak terduga. Surat resmi yang diterbitkan tersebut secara efektif membatalkan PKKPR milik PT KITLT yang sebelumnya telah diterbitkan pada 16 Desember 2024.
Abdul Wahid Sangka, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, menjelaskan bahwa tindakan pembatalan ini sebenarnya berasal dari BKPM RI. Alasan utamanya, lanjut Wahid, adalah karena proses perolehan PKKPR oleh PT KITLT dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur secara khusus tentang mekanisme pelaksanaan KKPR serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Menurut penjelasan Wahid, yang akrab disapa dengan sapaan tersebut, pihak perusahaan ternyata memanfaatkan jalur Pasal 181 poin b dalam proses pendaftarannya. Pasal tersebut memang diperuntukkan bagi pengajuan KKPR dalam rangka perluasan usaha, di mana penerbitannya dilakukan secara otomatis. Ketentuan ini seharusnya hanya berlaku bagi pemohon yang sudah terbukti aktif mengelola dan menjalankan operasional kawasan industri, dan hendak memperluas areanya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun kawasan industri yang beroperasi ataupun ditetapkan di wilayah Luwu Timur.
Wahid mengungkapkan bahwa proses pencabutan oleh BKPM RI tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum keputusan final diambil, telah digelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah direktur dan Kepala Biro Hukum di lingkungan BKPM RI. Hadir pula perwakilan dari instansi terkait di tingkat daerah, seperti Dinas PUPR, DPM PTSP, Kantor Pertanahan, serta manajemen PT KITLT. Dalam forum tersebut, BKPM RI memaparkan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang telah diunggah oleh pemohon.
Hasil pemeriksaan memperlihatkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya KKPR kawasan yang sedang aktif dijalankan oleh PT KITLT. Hal ini semakin memperkuat fakta bahwa belum ada aktivitas kawasan industri di Luwu Timur. Lebih lanjut, dokumen alas hak tanah yang diserahkan hanya berupa bukti pembayaran PBB yang tercatat atas nama perusahaan lain. Pihak KITLT sempat memberikan klarifikasi bahwa perusahaan tersebut merupakan salah satu pemegang sahamnya, namun BKPM RI bersikeras bahwa alas hak tanah haruslah atas nama pemohon itu sendiri.
Permasalahan lain yang turut menjadi dasar pembatalan adalah adanya tumpang tindih kepemilikan KKPR antara PT KITLT dengan PT IHIP. Wahid menjelaskan bahwa PT IHIP merupakan penanaman modal asing (PMA) yang mengemban mandat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Karena berstatus PSN, maka seluruh proses perizinannya ditangani langsung dan dibahas di tingkat pusat sesuai regulasi yang berlaku.
Kendati PKKPR-nya telah dibatalkan, Wahid menegaskan bahwa PT KITLT masih memiliki peluang untuk mengajukan permohonan penerbitan PKKPR kembali di masa mendatang. Syaratnya, perusahaan harus menaati seluruh prosedur yang telah digariskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain itu, kelengkapan berkas administrasi wajib dipenuhi secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan. Wahid menambahkan bahwa proses tersebut memiliki alur yang jelas dan harus diikuti langkah demi langkah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri.

Tinggalkan Balasan