Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

News

Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP


					Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25) Perbesar

Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25)

Selain itu jelasnya, dokumen alas hak tanah yang diupload juga hanya dalam bentuk PBB atas nama perusahaan lain, yang menurut penjelasan dari KITLT waktu rapat adalah salah satu pemegang saham. “Tapi yang diminta BKPM RI alas hak tanah atas nama pemohon,” terangnya.

KKPR yang dikantongi PT KITLT tumpang tindih dengan KKPR yang dimiliki PT IHIP. “Dia (PT IHIP) PMA (Penanaman Modal Asing) dan merupakan mandat PSN (Projek Strategis Nasional) sesuai regulasi. Prosesnya di bahas di Pusat,” tuturnya.

Wahid bilang, PT kitlt bisa mengajukan kembali penerbitan PKKPR dengan mengikuti prosedur dari Kementerian Agraria dan kelengkapan berkas terpenuhi sesuai ketentuan. “Prosesnya mengikuti aturan Permen. Ada alur proses yang dilakukan,” jelasnya. (*)

Baca Lainnya

HIPSO di Tangan Iwan Usman, Jadi Wadah Kolaborasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

11 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Petaka Warung Coto, Gas Meleduk Empat Petak Bangunan Hangus

10 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Resmi DIlantik, Ketua FBN Sulsel Tekankan Pentingnya Bela Negara

10 Oktober 2025 - 05:46 WITA

Jangan Ada Main Mata dibalik Sewa Lahan ke Pihak Swasta

9 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Terdampak Kebocoran Pipa Minyak Dapat Kompensasi Dari PT Vale, Ada yang Terima Rp 458 Juta

2 Oktober 2025 - 05:30 WITA

Trending di News