Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

News

Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP

badge-check


					Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25) Perbesar

Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25)

Selain itu jelasnya, dokumen alas hak tanah yang diupload juga hanya dalam bentuk PBB atas nama perusahaan lain, yang menurut penjelasan dari KITLT waktu rapat adalah salah satu pemegang saham. “Tapi yang diminta BKPM RI alas hak tanah atas nama pemohon,” terangnya.

KKPR yang dikantongi PT KITLT tumpang tindih dengan KKPR yang dimiliki PT IHIP. “Dia (PT IHIP) PMA (Penanaman Modal Asing) dan merupakan mandat PSN (Projek Strategis Nasional) sesuai regulasi. Prosesnya di bahas di Pusat,” tuturnya.

Wahid bilang, PT kitlt bisa mengajukan kembali penerbitan PKKPR dengan mengikuti prosedur dari Kementerian Agraria dan kelengkapan berkas terpenuhi sesuai ketentuan. “Prosesnya mengikuti aturan Permen. Ada alur proses yang dilakukan,” jelasnya. (*)

Baca Lainnya

Oknum Sales Anak Perusahaan Japfa Group Diduga Jadi Dalang Monopoli Pasar

11 Februari 2026 - 07:00 WITA

Kasek SMAN 20 Makassar Bingung, Dua Siswanya Dilaporkan ke Polisi

10 Februari 2026 - 16:09 WITA

Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur Usai Konsultasi di Kementerian dan BPN

2 Februari 2026 - 15:15 WITA

Smartwatch Farhan Gunawan Terdeteksi, Ada Harapan Kehidupan

19 Januari 2026 - 02:40 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal