Selain itu jelasnya, dokumen alas hak tanah yang diupload juga hanya dalam bentuk PBB atas nama perusahaan lain, yang menurut penjelasan dari KITLT waktu rapat adalah salah satu pemegang saham. “Tapi yang diminta BKPM RI alas hak tanah atas nama pemohon,” terangnya.
KKPR yang dikantongi PT KITLT tumpang tindih dengan KKPR yang dimiliki PT IHIP. “Dia (PT IHIP) PMA (Penanaman Modal Asing) dan merupakan mandat PSN (Projek Strategis Nasional) sesuai regulasi. Prosesnya di bahas di Pusat,” tuturnya.
Wahid bilang, PT kitlt bisa mengajukan kembali penerbitan PKKPR dengan mengikuti prosedur dari Kementerian Agraria dan kelengkapan berkas terpenuhi sesuai ketentuan. “Prosesnya mengikuti aturan Permen. Ada alur proses yang dilakukan,” jelasnya. (*)