Kolomdata.id — Pemberhentian HM Siddiq BM sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim menarik perhatian publik. Ada kejanggalan dalam penerbitan surat pemberhentiannya.
HM Siddiq BM diberhentikan sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur berdasarkan surat nomor: 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025. Surat ini ditandatangani Surya Paloh, pada tanggal 08 April 2025.
Setelah surat ini diterbitkan, HM Siddiq BM dapat undangan bernomor Nomor: 94-SI.1/DPP-NasDem/IV/2025, perihal klarifikasi guna menindaklanjuti surat DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 103/SI.1/DPW-NasDem-Sulsel/XII/2024, tertanggal 27 Desember 2024 perihal usulan pemberhentian sebagai kader NaSdem dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Undang rapat klarifikasi ini, ditandatangani 16 April 2025. Agenda rapat zoomnya, berlangsung Senin, 21 April 2025. HM Siddiq BM hadir memberikan keterangan sesuai agenda yang tertuang pada surat yang diajukan DPW NasDem Sulsel tersebut.
Beberapa poin yang menyebut HM Siddiq BM tak tegak lurus dengan partai dibantah. Bahkan, Sekretaris DPD NasDem Lutim yang ditanya tak pernah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap HM Siddiq BM, dibenarkan.