Proses pemberhentian HM Siddiq BM dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur memunculkan sejumlah pertanyaan besar terkait prosedur internal partai. Yang paling mencolok adalah fakta bahwa keputusan pemecatan justru diterbitkan lebih dulu sebelum yang bersangkutan dimintai keterangan. Alih-alih mengikuti mekanisme organisasi yang seharusnya, partai malah membalik urutan proses administrasi, sehingga agenda klarifikasi yang digelar kemudian kehilangan makna substansialnya.

Melalui surat bernomor 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh pada 8 April 2025, HM Siddiq BM resmi dicopot dari posisinya. Padahal, undangan untuk menjalani proses klarifikasi baru dilayangkan belakangan melalui surat bernomor 94-SI.1/DPP-NasDem/IV/2025 yang ditandatangani pada 16 April 2025. Undangan tersebut merujuk pada surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor 103/SI.1/DPW-NasDem-Sulsel/XII/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024, yang berisi usulan pemberhentian HM Siddiq BM sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Agenda rapat klarifikasi melalui platform zoom akhirnya digelar pada Senin, 21 April 2025, dan HM Siddiq BM diketahui hadir untuk memberikan penjelasan sesuai dengan pokok-pokok yang diajukan oleh DPW NasDem Sulsel. Namun, dalam kesempatan tersebut, seluruh tuduhan yang menyebut dirinya tidak patuh terhadap garis partai dibantah habis-habisan. Bahkan, Sekretaris DPD NasDem Luwu Timur pun mengakui bahwa tidak pernah ada pemanggilan klarifikasi internal yang dilakukan terhadap HM Siddiq BM sebelumnya. Dengan kata lain, seluruh aduan yang disampaikan pengurus DPD ke tingkat DPW tidak pernah dikonfrontir langsung kepada yang bersangkutan melalui mekanisme yang semestinya.

Pihak DPP NasDem sendiri menilai bahwa pengurus DPD NasDem Luwu Timur gagal menjalankan mekanisme partai secara benar. Ketika ada kader yang dianggap bermasalah, seharusnya pengurus DPD mengundang kader tersebut atau setidaknya memberikan surat teguran resmi terlebih dahulu. Namun nyatanya, langkah-langkah tersebut sama sekali tidak ditempuh. Kondisi inilah yang kemudian menjadi catatan serius bagi DPP, di mana DPD dinilai melakukan pembiaran dan tidak menerapkan tata kelola administrasi yang baik.

Sayangnya, meskipun proses klarifikasi akhirnya dilaksanakan, hal itu tidak mengubah keputusan apa pun. SK pemberhentian sudah telanjur terbit, sehingga permintaan klarifikasi hanyalah formalitas belaka. Praktik semacam ini menunjukkan bahwa partai tidak menjalankan roda organisasi dengan prinsip yang sehat dan benar. Sekretaris DPD NasDem Luwu Timur, Saharuddin, membenarkan adanya proses klarifikasi yang dilakukan oleh DPP Partai NasDem. Ia menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut memang datang langsung dari tingkat pusat, termasuk keterlibatan pihak dari Palopo saat itu. Ia juga menegaskan bahwa DPD tidak pernah mengirim surat peringatan ataupun panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada HM Siddiq BM.

Alasan yang dikemukakan oleh Saharuddin adalah adanya fakta integritas yang telah ditandatangani sebelum HM Siddiq BM diberikan SK sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur. Sebelum SK diterbitkan, HM Siddiq BM dipertemukan dengan Irwan Bachri Syam atau yang akrab disapa Ibas, melalui perantaraan Rusdi Masse (RMS). Pada pertemuan itulah fakta integritas disepakati, yang pada intinya mewajibkan seluruh kader untuk mendukung calon yang diusung partai pada Pilkada serentak. Namun, belakangan NasDem yang mengusung pasangan Ibas-Puspa justru mendeteksi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh HM Siddiq BM, yakni pernyataan yang dinilai melemahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang diusung partai.

Persoalan ini sebenarnya menyentuh ranah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kader partai politik. Hak-hak tersebut dijamin secara tegas oleh UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam kerangka hukum tersebut, setiap kader partai memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan di internal partai, serta hak memperoleh pendidikan dan pelatihan politik. Lebih dari itu, kader juga berhak menyampaikan aspirasi dan pandangan politiknya, serta mendapat perlindungan hukum dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas politik. Dengan melihat rangkaian peristiwa yang menimpa HM Siddiq BM, timbul pertanyaan mendasar: apakah seluruh jaminan konstitusional tersebut benar-benar telah dipenuhi oleh partai dalam proses pemberhentian ini? (*)