NasDem yang mengusung Ibas-Puspa sambungnya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan HM Siddiq BM. Katanya, pernyataan HM Siddiq BM melemahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang diusung NasDem.
Bagaimana dengan hak konstitusional. Hak-hak ini dijamin oleh UUD 1945 dan undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Singkatnya, hak konstitusional bagi kader partai politik mencakup hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan partai, serta hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan politik.
Selain itu, kader partai politik juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan politik mereka, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dalam menjalankan aktivitas politik mereka.
Dari kejadian yang dialami HM Siddiq BM, apakah hak konstitusionalnya sudah terjamin? (*)











