Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

News

PKKPR Dibatalkan, PT KITLT Tetap Beroperasi Berdasarkan Petunjuk Kementerian Investasi


					Manager Eksternal PT Kitlt, Ancong Taruna Negara (pegang patok). Pemasangan patok lahan ini menandai kegiatan PT Kitlt, Jum'at (27/06/25). Perbesar

Manager Eksternal PT Kitlt, Ancong Taruna Negara (pegang patok). Pemasangan patok lahan ini menandai kegiatan PT Kitlt, Jum'at (27/06/25).

Rapat ini kata Ancong, membahas terkait laporan LKPM triwulan II di wilayah III. “Setelah rapat ini kami laksanakan kegiatan pemasangan patok lahan. Karena memang tidak ada larangan untuk menghentikan kegiatan operasional. Ini sesuai petunjuk Kementerian Investasi,” ungkapnya.

Pemasangan patok ini ucapnya, salah satu bagian kegiatan triwulan II. “Kalau dibatalkan tidak mungkin kami diundang Kementerian Investasi untuk melaporkan LKPM kami pada triwulan kedua. Jadi tidak ada alasan kami untuk berhenti beroperasi,” jelasnya tegas.

Selain karena alasan kesalahan prosedur, Pembatalan PKKPR PT Kitlt ditengarai karena KKPR yang dimiliki PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tumpang tindih. Ini menurut Ancong tak tepat.

Baca Lainnya

HIPSO di Tangan Iwan Usman, Jadi Wadah Kolaborasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

11 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Petaka Warung Coto, Gas Meleduk Empat Petak Bangunan Hangus

10 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Resmi DIlantik, Ketua FBN Sulsel Tekankan Pentingnya Bela Negara

10 Oktober 2025 - 05:46 WITA

Jangan Ada Main Mata dibalik Sewa Lahan ke Pihak Swasta

9 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Terdampak Kebocoran Pipa Minyak Dapat Kompensasi Dari PT Vale, Ada yang Terima Rp 458 Juta

2 Oktober 2025 - 05:30 WITA

Trending di News