Rapat ini kata Ancong, membahas terkait laporan LKPM triwulan II di wilayah III. “Setelah rapat ini kami laksanakan kegiatan pemasangan patok lahan. Karena memang tidak ada larangan untuk menghentikan kegiatan operasional. Ini sesuai petunjuk Kementerian Investasi,” ungkapnya.
Pemasangan patok ini ucapnya, salah satu bagian kegiatan triwulan II. “Kalau dibatalkan tidak mungkin kami diundang Kementerian Investasi untuk melaporkan LKPM kami pada triwulan kedua. Jadi tidak ada alasan kami untuk berhenti beroperasi,” jelasnya tegas.
Selain karena alasan kesalahan prosedur, Pembatalan PKKPR PT Kitlt ditengarai karena KKPR yang dimiliki PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tumpang tindih. Ini menurut Ancong tak tepat.