Kementerian Investasi/BKPM RI disebut masih memberi lampu hijau bagi PT KITLT untuk melanjutkan aktivitas usahanya, meski status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perusahaan tersebut telah resmi dicabut. Langkah operasional tetap berjalan karena arahan tertulis dari pemerintah pusat belum pernah diterima langsung oleh manajemen perusahaan, melainkan hanya melalui pemberitaan media massa.
Acong Taruna Negara, Manager Eksternal PT KITLT, menegaskan bahwa surat resmi ihwal pencabutan PKKPR tidak pernah sampai ke meja perusahaan. Ia menduga kuat keputusan pembatalan tersebut lahir secara sepihak dan tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. Lebih jauh, ia mencurigai adanya kepentingan tersembunyi di balik langkah ini, terutama upaya menghalangi warga lokal yang ingin tetap berada di atas tanah warisan leluhur mereka. Pernyataan ini disampaikan Ancong—sapaan akrabnya—kepada awak media pada Minggu, 29 Juni 2025.
Kegiatan pemasangan patok batas lahan tetap dilaksanakan oleh PT KITLT pada pekan yang sama, tepatnya setelah mengikuti rapat virtual bersama Kementerian Investasi/BKPM RI yang dihadiri 546 perusahaan pada Kamis, 26 Juni 2025. Agenda rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan kedua untuk wilayah III. Keikutsertaan PT KITLT dalam forum resmi ini menjadi bukti kuat bahwa perusahaan masih diakui eksistensinya oleh pemerintah. Menurut Ancong, undangan untuk melaporkan LKPM mustahil diberikan jika status perusahaan benar-benar dibatalkan.
Ancong mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun instruksi dari Kementerian Investasi yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas operasional. Justru sebaliknya, arahan yang diterima mengizinkan kelanjutan proyek pemasangan patok sebagai bagian dari realisasi rencana kerja triwulan kedua. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan fundamental bagi perusahaannya untuk menghentikan roda operasional selama arahan resmi dari pemerintah pusat belum diterima secara langsung.
Isu tumpang tindih lahan yang menjadi dalih pembatalan PKKPR juga dibantah mentah-mentah oleh Ancong. Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 2.200 hektare yang kini dikuasai PT KITLT merupakan tanah yang jelas kepemilikannya. Seluruh kewajiban perpajakan atas lahan tersebut telah dibayarkan setiap tahun secara tertib. Sebagian besar area merupakan milik keluarga besar almarhum Amran Syam, sementara sisanya adalah tanah warga yang seluruhnya menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran investasi PT KITLT. Ancong menambahkan bahwa identifikasi menyeluruh terhadap seluruh pemilik lahan telah dilakukan sejak awal sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan perusahaan.

Tinggalkan Balasan