Sekali lagi beber Ancong, jika surat pembatalan PKKPR itu tidak tersampaikan. Yang kedua sambungnya, masalah lahan yang dianggap ber soal, PT kitlt memanfaatkan lahan milik Alm. Amran Syam, dan masyarakat yang memberikan dukungan kepada kitlt.
“Lahan sekian 2.200 hektar yang dikuasai PT kitlt adalah lahan bertuan. Sudah dibayarkan Pajaknya setiap tahun. Ini kelebihan kitlt, karena kita sudah mengidentifikasi semua pemilik lahannya. Sebagian besar lahan milik keluarga besar Almarhum Amran Syam, dan selebihnya lahan warga yang semuanya mendukung investasi PT kitlt,” imbuhnya. (*)