Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Hukum dan Kriminal

Tipidter Polres Lutim Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi, Sita 5,4 Ton Jeriken Berisi Solar


					Penyidik Tipidter Polres Lutim membongkar gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu, (18/06/25). Perbesar

Penyidik Tipidter Polres Lutim membongkar gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu, (18/06/25).

Kolomdata.id — Polisi tak berhenti bergerak. Membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi. Gudang penimbunan solar, berhasil dibongkar Unit Tipidter Polres Lutim.

 

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Luwu Timur, mengamankan mobil bermuatan puluhan jeriken berisi solar. Pemiliknya, perempuan berinisial ND (41). Ia diamankan di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu, (18/06/25).

 

Operasi ini, dipimpin Kanit Tipidter Polres Lutim, IPTU Muh. Mubin. Dia menemukan 26 jeriken berisi solar di dalam mobil. Saat dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar milik ND.

 

Gudang penyimpanannya di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah. Tepat di belakang rumah terduga pelaku berinisial ND.

 

“Di gudang tersebut, ditemukan 138 jerigen berisi solar dengan kapasitas masing-masing 33 liter, berikut selang dan timbangan. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5.412 liter atau setara dengan 5,4 ton,” kata Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.

 

Kepada polisi, ND mengaku memperoleh solar dengan cara membeli dari SPBU menggunakan dua unit mobil yang dikemudikan pria berinisial PA. Dari tangki mobil dipindahkan ke dalam jeriken. Kemudian disimpan di dalam gudang.

 

“ND juga mengaku membeli dari pelangsir dengan harga Rp 280 ribu per jeriken. ND juga mengaku merencanakan untuk menjual BBM tersebut ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,” beber Taufik lagi.

 

Kasus ini lanjutnya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. “Barang bukti termasuk kendaraan dan seluruh BBM telah diamankan di Mapolres Luwu Timur,” tambah Taufik.

 

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga sangat merugikan masyarakat dan negara. (*)

Baca Lainnya

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

14 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Baru Dua Bulan Setelah Menikah, Istri Bongkar Kasus Pornografi Suami

16 September 2025 - 08:33 WITA

Pornografi

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Operasional Kecamatan Wasuponda 

11 September 2025 - 12:45 WITA

Gelar Perkara

Dianggap Tak Hormati Proses Hukum, YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti

5 September 2025 - 18:08 WITA

Direktur RSUD I Lagaligo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Cabul

21 Agustus 2025 - 12:27 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal