Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Malili. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita lebih dari lima ton solar yang disimpan dalam ratusan jeriken di sebuah gudang milik seorang perempuan berinisial ND (41), warga Dusun Balambano, Desa Puncak Indah.
Kanit Tipidter Polres Lutim, IPTU Muh. Mubin, memimpin langsung operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025. ND pertama kali diamankan saat mengendarai mobil yang memuat puluhan jeriken berisi solar. Pengembangan dari pemeriksaan kendaraan itu membawa petugas ke sebuah gudang penyimpanan yang letaknya persis di belakang kediaman terduga pelaku.
Dari dalam gudang tersebut, ditemukan 138 jeriken berkapasitas 33 liter masing-masing, lengkap dengan selang dan timbangan. Total volume BBM yang diamankan mencapai sekitar 5.412 liter. Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, menyampaikan bahwa jumlah tersebut setara dengan 5,4 ton solar subsidi yang disimpan secara ilegal.
Dalam pemeriksaan awal, ND mengaku mendapatkan solar tersebut dengan cara membelinya dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Proses pembelian dilakukan menggunakan dua unit mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial PA. Solar yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken-jeriken sebelum akhirnya ditimbun di gudang milik ND.
Selain membeli langsung dari SPBU, ND juga disebut-sebut membeli solar dari pedagang perantara atau pelangsir dengan harga Rp280 ribu per jeriken. Pengakuan lainnya, ND berencana menjual seluruh BBM ilegal tersebut ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Informasi ini dibenarkan oleh Taufik yang menjelaskan bahwa rencana distribusi tersebut sudah diakui oleh tersangka.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh jajaran Polres Luwu Timur. Penyidik berupaya mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi ini. Taufik menambahkan bahwa seluruh barang bukti berupa kendaraan beserta ratusan jeriken solar sudah diamankan dan dititipkan di Mapolres Luwu Timur untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat diimbau agar tidak ikut serta dalam kegiatan penimbunan maupun penjualan BBM ilegal semacam ini. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat luas karena mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh kalangan yang berhak.

Tinggalkan Balasan