
Kolomdata.id — Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memfasilitasi 1.500 pelaku usaha mikro dan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban serta penataan ruang publik untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitasi itu dijalankan tim Inkubasi Pembiayaan sebagai bagian dari program prioritas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada bidang akses permodalan usaha kecil, Rabu (14/10/2026).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Arlin Ariesta menyebutkan tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, yakni 12 hingga 16 Oktober 2026. Sasaran program mencakup seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar dengan pola jemput bola, sehingga pendampingan tidak menunggu pedagang datang ke kantor dinas. Sejumlah wilayah, antara lain Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, lebih dulu dikunjungi tim sebelum kegiatan berpindah ke kecamatan lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim menilai kelayakan usaha pedagang, membantu menyiapkan dokumen administrasi, dan menjelaskan tahapan pengajuan kredit sesuai ketentuan lembaga keuangan. Pelaku usaha juga dibantu mengurus legalitas melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dikenalkan pada transaksi pembayaran digital berbasis QRIS. Pedagang kemudian dipertemukan langsung dengan pihak perbankan agar proses pengajuan KUR berjalan lebih cepat sekaligus tepat sasaran.
Arlin menegaskan program ini merupakan bagian dari komitmen dinasnya mengawal dan merealisasikan program prioritas Wali Kota terkait akses permodalan bagi UMKM yang terkena dampak penertiban. Menurutnya, arahan Wali Kota adalah memberdayakan UMKM dan PKL terdampak penertiban, bukan sekadar memindahkan mereka dari lokasi yang dilarang. Dengan pola itu, kata Arlin, pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga arahan soal tahapan yang mesti dipenuhi supaya pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan.
Untuk memperluas jangkauan, Dinas Koperasi dan UKM Makassar menggandeng Bank Sulselbar, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank. Skema kerja sama itu merupakan kelanjutan kebijakan yang lebih dulu disiapkan Pemkot Makassar. Pada April 2026, Wali Kota Munafri Arifuddin menyatakan pedagang yang ditertibkan dan bersedia berjualan di lokasi yang telah disiapkan akan diberi bantuan permodalan, dengan kerja sama perbankan yang akan dituangkan lewat penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
Penertiban sendiri menyasar lapak yang berdiri di ruang yang tidak semestinya, seperti trotoar dan saluran drainase. Pemkot Makassar memilih pendekatan berbasis insentif, yakni pedagang yang kooperatif dan pindah ke lokasi yang diperbolehkan mendapat dukungan nyata berupa akses pembiayaan. Munafri menekankan bantuan itu tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku di perbankan, termasuk besaran pinjaman yang disesuaikan dengan kelayakan usaha masing-masing pedagang.
Melalui fasilitasi ini, Pemkot Makassar berupaya menjaga keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan keberlangsungan ekonomi warga. Pemerintah berharap 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL yang telah diakomodasi bisa kembali menjalankan usaha di tempat yang aman serta tidak melanggar aturan tata ruang. Sebaliknya, pedagang diminta tidak lagi berjualan di fasilitas umum yang telah ditertibkan agar penataan ruang publik yang sudah berjalan tidak terulang kembali.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan