Kolomdata.id – Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar yuridis keterlibatannya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, saksi kasus Jiwasraya. Ia menilai dakwaan yang dibacakan penuntut umum belum menguraikan secara jelas perbuatan konkret yang membuat dirinya dituduh turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang. Pertanyaan itu disampaikan Febrie dalam persidangan, di mana ia meminta kejelasan apakah dirinya didalilkan baru menerima uang setelah Ferry melaporkan penerimaan tersebut, atau justru terlibat sejak awal permintaan.

Dalam surat dakwaan, menurut Febrie, diuraikan adanya pertemuan antara Ferry dan Tan Kian yang membahas kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka. Dari pertemuan itu, Ferry disebut meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Uang tersebut kemudian diterima dalam beberapa tahap, dan menurut dakwaan, Ferry melaporkan penerimaan itu kepada Febrie yang lantas dituduhkan memberikan respons tertentu. Namun, Febrie menegaskan tidak ada penjelasan soal perintah darinya sebelum pertemuan, kesepakatan sebelumnya, maupun bentuk keterlibatan yang baru muncul setelah permintaan uang tersebut.

Febrie juga menyoroti posisi Ferry yang disebut sangat aktif dalam tuduhan pemerasan, tetapi tidak dijadikan pihak dalam perkara ini. Ia memohon penjelasan mengenai jumlah uang yang diminta, yang diterima perantara, serta yang secara konkret dituduhkan diserahkan kepadanya. Kejelasan itu, menurut dia, penting untuk memahami dasar tuduhan penyertaan, sehingga hubungan kedekatan yang disebut dalam dakwaan dapat dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasarnya.

Ia didakwa melakukan korupsi dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020-2026. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian. Ia dituduh menekan Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain kasus pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS. Perbuatan pencucian uang itu diduga berlangsung ketika ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021, maupun saat menjabat Jampidsus pada Kejagung periode 2021-2026.

Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat, melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan, maupun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lain.

Modus lainnya meliputi pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, serta penempatan uang di beberapa brankas, kamar kos, dan kantor atau rumah Puspita Lasambu. Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Antara